Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Bereskrim Polri Sita Uang Rp 204 Miliar, Barang Bukti Mafia Pembobol Rekening Dorman di Bank BNI Jawa Barat

badge-check


					Bareskrim Mabes Polri meyita uang tunai Rp 204 miliar, yang dipamerkan dalam acara konferensi pers pemgungkapan dan penangkapan praktek mafia rekening dorman, di Bank BNK Jawa Barat. Foto: tangkap layar Instagram@kumparancom Perbesar

Bareskrim Mabes Polri meyita uang tunai Rp 204 miliar, yang dipamerkan dalam acara konferensi pers pemgungkapan dan penangkapan praktek mafia rekening dorman, di Bank BNK Jawa Barat. Foto: tangkap layar Instagram@kumparancom

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menggelar konferensi penyitaan uang sebesar Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan rekening dorman, Kamis, 25 September 2025, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Brigjen Helfi Assegaf menambahkan bahwa pengungkapan tindak pidana yang melibatkan tindak pidana perbankan, tindak pidana ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu C alias Ken dan Dwi Hartono. Mereka berdua juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank BRIdi Jakarta,yang menjadi bagian dari jaringan pembobol rekening dormant tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pembobolan rekening dormant (rekening tidak aktif) di sebuah bank BUMN, khususnya di cabang Bank BNI di Jawa Barat.

Penyidik berhasil menyelamatkan seluruh dana tersebut dan menetapkan sembilan orang tersangka, yang merupakan jaringan pembobol rekening dormant.

Dua dari tersangka yakni C alias Ken dan Dwi Hartono juga terkait dengan kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN. Kejahatan ini melibatkan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system yang digunakan untuk memindahkan dana secara inabsentia ke lima rekening penampungan.

Komplotan ini mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. Penyelidikan dan blokir harta kekayaan hasil kejahatan juga sudah dilakukan bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pembobolan rekening dormant (rekening tidak aktif) di sebuah bank BUMN di Jawa Barat.

Rekening tersebut dibobol dengan metode akses ilegal menggunakan aplikasi core banking system secara inabsentia dan dana dipindahkan ke beberapa rekening penampungan.

Jaringan pelaku terdiri dari sembilan tersangka termasuk dua orang yang juga terkait kasus pembunuhan kepala cabang bank. Mereka mengaku sebagai satgas perampasan aset negara.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir dan membekukan dana hasil kejahatan tersebut.

Seluruh uang yang sebesar Rp 204 miliar berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Pengumuman resmi dilakukan pada 25 September 2025 di Gedung Bareskrim Mabes Polri oleh Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Modus
Modus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar oleh sindikat ini adalah sebagai berikut:

  • Pelaku mengaku sebagai satgas perampasan aset negara dan mendatangi kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat.
  • Mereka mengancam keselamatan keluarga kepala cabang agar kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi core banking system milik teller bank.
  • Kepala cabang akhirnya menyerahkan User ID tersebut kepada eksekutor, salah satu yang merupakan eks teller bank.
  • Pada akhir Juni 2025, eksekutor memanfaatkan User ID tersebut untuk melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system.
  • Pemindahan dana dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran fisik nasabah) dari rekening dormant ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit.
  • Eksekusi dilakukan pada hari Jumat menjelang hari libur setelah jam operasional bank agar menghindari deteksi sistem keamanan bank.
  • Setelah bank menemukan transaksi mencurigakan di Juli 2025, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan bekerjasama dengan PPATK melakukan pemblokiran aliran dana.
  • Pelaku utama termasuk kepala cabang, konsumer relations manager serta beberapa eks pegawai bank dan konsultan hukum yang melindungi jaringan ini. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

14 September 2026 - 19:01 WIB

Gempa M 5,2 Malang Tak Begitu Dirasakan Warga, Ini Penyebabnya

14 September 2026 - 18:36 WIB

Resafel Kabinet, Prabowo Copot Purbaya Digantikan Suahasil Nazara

14 September 2026 - 16:45 WIB

Ombak Hantam Lambung Kanan, KM Virgo 8 Tenggelam: 129 Masih Dalam Pencarian

13 September 2026 - 21:18 WIB

Tragis Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Terbakar dalam Kamar di Simomulyo Surabaya

13 September 2026 - 20:14 WIB

,Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Kompak Naik, Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026

13 September 2026 - 19:21 WIB

Harga Emas Antam Loyo, Turun Sedalam Ini Sepekan

13 September 2026 - 19:08 WIB

Trending di Nasional