Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menggelar konferensi penyitaan uang sebesar Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan rekening dorman, Kamis, 25 September 2025, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Brigjen Helfi Assegaf menambahkan bahwa pengungkapan tindak pidana yang melibatkan tindak pidana perbankan, tindak pidana ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu C alias Ken dan Dwi Hartono. Mereka berdua juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank BRIdi Jakarta,yang menjadi bagian dari jaringan pembobol rekening dormant tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pembobolan rekening dormant (rekening tidak aktif) di sebuah bank BUMN, khususnya di cabang Bank BNI di Jawa Barat.
Penyidik berhasil menyelamatkan seluruh dana tersebut dan menetapkan sembilan orang tersangka, yang merupakan jaringan pembobol rekening dormant.
Dua dari tersangka yakni C alias Ken dan Dwi Hartono juga terkait dengan kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN. Kejahatan ini melibatkan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system yang digunakan untuk memindahkan dana secara inabsentia ke lima rekening penampungan.
Komplotan ini mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. Penyelidikan dan blokir harta kekayaan hasil kejahatan juga sudah dilakukan bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pembobolan rekening dormant (rekening tidak aktif) di sebuah bank BUMN di Jawa Barat.
Rekening tersebut dibobol dengan metode akses ilegal menggunakan aplikasi core banking system secara inabsentia dan dana dipindahkan ke beberapa rekening penampungan.
Jaringan pelaku terdiri dari sembilan tersangka termasuk dua orang yang juga terkait kasus pembunuhan kepala cabang bank. Mereka mengaku sebagai satgas perampasan aset negara.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir dan membekukan dana hasil kejahatan tersebut.
Seluruh uang yang sebesar Rp 204 miliar berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Pengumuman resmi dilakukan pada 25 September 2025 di Gedung Bareskrim Mabes Polri oleh Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Modus
Modus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar oleh sindikat ini adalah sebagai berikut:
- Pelaku mengaku sebagai satgas perampasan aset negara dan mendatangi kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat.
- Mereka mengancam keselamatan keluarga kepala cabang agar kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi core banking system milik teller bank.
- Kepala cabang akhirnya menyerahkan User ID tersebut kepada eksekutor, salah satu yang merupakan eks teller bank.
- Pada akhir Juni 2025, eksekutor memanfaatkan User ID tersebut untuk melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system.
- Pemindahan dana dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran fisik nasabah) dari rekening dormant ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit.
- Eksekusi dilakukan pada hari Jumat menjelang hari libur setelah jam operasional bank agar menghindari deteksi sistem keamanan bank.
- Setelah bank menemukan transaksi mencurigakan di Juli 2025, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan bekerjasama dengan PPATK melakukan pemblokiran aliran dana.
- Pelaku utama termasuk kepala cabang, konsumer relations manager serta beberapa eks pegawai bank dan konsultan hukum yang melindungi jaringan ini. **