Menu

Mode Gelap

Headline

Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan Surabaya, Alvi Maulana 2.5 Jam Memberesi Tubuh Tiara Angelina

badge-check


					Petugas polres Mojokerto melakukan rekonstruksi mutilasi di rumah kontrakan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Pada rekonstruksi yang berlangsung Rabu, 17 September 2025, Alvi Maulana memperagakan total 37 adegan. Foto: suarasuarabaya.net Perbesar

Petugas polres Mojokerto melakukan rekonstruksi mutilasi di rumah kontrakan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Pada rekonstruksi yang berlangsung Rabu, 17 September 2025, Alvi Maulana memperagakan total 37 adegan. Foto: suarasuarabaya.net

Penulis: Gandung Kardiyono   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi terhadap tersangka Alvi Maulana, 25 tahun,  menunjukkan 37 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Tiara Angelina Sarawati, 25,  di sebuah rumah sewa di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Rabu, 17 September 2025.

Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati di rumah kontrakan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Pada rekonstruksi, Alvi Maulana memperagakan total 37 adegan yang menggambarkan seluruh proses kejadian mulai dari kedatangannya ke kontrakan, cekcok dengan korban, pembunuhan, mutilasi tubuh korban selama sekitar dua jam di dalam kamar mandi, hingga pembuangan potongan tubuh korban ke kawasan Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Menurut AKP Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, pelaku memulai aksinya pada pukul 2 dini hari tanggal 31 Agustus 2025 dengan menusuk leher kanan korban, lalu memutilasi di kamar mandi selama dua jam tanpa berhenti.

Setelah itu, Alvi membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum malamnya membuang potongan tubuh korban menggunakan motor Yamaha N-Max putih ke lokasi pembuangan di Pacet. Potongan tubuh tersebut dibawa dengan tas merah dan dua bungkus plastik yang disimpan di jok motor.

Rekonstruksi ini digelar di lokasi nyata kejadian di kos di Jalan Lidah Wetan Surabaya, dan turut memperagakan adegan-adegan kunci termasuk cekcok dan penusukan sampai pembuangan barang bukti di Mojokerto.

Suasana rekonstruksi sempat memanas karena warga setempat menunjukkan emosi. Selama rekonstruksi, Alvi menjaga kepala tertunduk dan dengan tangan diborgol memperagakan seluruh adegan terkait pembunuhan kekasihnya itu.

AKP Fauzy Pratama, kepala bagian Reskrim Polres, menjelaskan bahwa adegan yang ditampilkan dimulai dari kedatangan pelaku di rumah kontrakan, kemudian terlibat pertengkaran dengan korban, lalu melakukan mutilasi, dan akhirnya membuang bagian tubuh korban di daerah Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

“Adegan dimulai saat tersangka pulang ke kosannya hingga saat dia melakukan tindakan pembunuhan, termasuk membuang barang bukti di Pacet dan kembali untuk menghancurkan barang bukti di lokasi tersebut,” kata Fauzy di tempat rekonstruksi.

Alvi melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban karena motivasi dendam dan rasa sakit hati. Kejadian ini juga direkonstruksi pada hari yang sama, di mana pada tanggal 31 Agustus 2025 dini hari, Alvi kembali ke kontrakan tapi dikunci dari luar oleh korban.

Setelah menunggu sekitar satu jam, korban akhirnya membuka pintu sambil mengumpat pelaku. Kata-kata tersebut membuat pelaku merasa sakit hati.

Alvi kemudian naik ke lantai dua dan menusuk leher korban di sisi kanan menggunakan pisau dapur.

“Saat menusuk itu terjadi di lantai dua. Kemudian pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal di lantai dua, hanya satu tusukan di leher bagian kanan,” jelasnya.

Setelah itu, Alvi menyeret korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai satu. Di sana, Alvi memutilasi tubuh korban selama dua jam tanpa henti.

Setelah dua jam mengerjakan mutilasi, Alvi membersihkan dulu tempat kejadian sebelum akhirnya malam harinya memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas berwarna merah dan dua kantong plastik untuk dibuang di Cangar.

Tas merah dan dua kantong plastik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ruang jok motor N-Max putih yang dipakai pelaku untuk pergi ke Cangar.

“Pelaku membawa potongan tubuh yang akan dibawa ke Pacet dan menyimpannya di dalam jok, berupa satu tas merah dan dua kantong plastik,” tambah Fauzy.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sepatu SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Trending di News