Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Jumlah uang yang diserahkan oleh Ustaz Khalid Basalamah kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji sebesar USD 568 ribu (setara setara dengan sekitar Rp9.200.000.000 (sembilan miliar dua ratus juta rupiah).
Rincian sumber uang yang diserahkan Khalid Basalamah kepada KPK berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, khususnya penjualan kuota haji melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah.
Secara spesifik, uang tersebut berasal dari pembayaran jemaah haji. Dalam pengembalian yang diungkap Khalid sendiri dalam podcast, disebutkan bahwa ada pembayaran sebesar USD 4.500 dikalikan 118 jemaah, ditambah USD 37.000 lain, sehingga totalnya sekitar USD 568.000. Uang ini merupakan dana yang dikumpulkan dari jemaah melalui biro perjalanan yang digunakan untuk kuota haji khusus.
KPK menyatakan uang yang diserahkan tersebut merupakan barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan dan penghitungan total uang masih dilakukan secara bertahap oleh KPK. Khalid Basalamah mengaku sebagai korban dalam kasus ini yang melibatkan PT Muhibbah Wisata sebagai pemilik biro perjalanan terkait.
Pengembalian uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2024, dan pengembalian dilakukan secara bertahap. Total uang yang dikembalikan masih dalam tahap penghitungan oleh KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara ini.
Khalid Basalamah dalam kasus ini dianggap melakukan pelanggaran karena melakukan penjualan kuota haji khusus melalui biro perjalanannya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Dia berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur resmi di Kementerian Agama.
KPK menemukan praktik jual beli kuota khusus antar biro perjalanan, termasuk milik Khalid Basalamah yang menjadi bagian dari rantai diskresi kebijakan penentuan kuota haji. Sebagai pemilik biro perjalanan, Khalid punya tanggung jawab lebih besar dalam mengelola kuota tersebut dan diduga memanfaatkan skema tersebut untuk keuntungan tertentu yang melanggar aturan.
Meskipun Khalid mengaku sebagai korban dan sudah mengembalikan uang tersebut, KPK tetap menjadikan pengembalian uang itu sebagai barang bukti tindak pidana dalam kasus ini. Kesalahan utama Khalid adalah terlibat dalam praktik jual beli kuota haji secara tidak transparan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Khalid Basalamah mengaku sebagai korban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia menyatakan bahwa dirinya menjadi korban dari biro umrah lain, yaitu PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama.
Khalid mengklaim awalnya sudah terdaftar sebagai jemaah haji furoda dan sudah membayar serta siap berangkat menggunakan skema haji furoda, namun kemudian dia dan rombongan ditawari keberangkatan melalui jalur kuota haji khusus oleh biro tersebut.
Menurut Khalid, perubahan skema keberangkatan ini yang akhirnya menjerumuskan dirinya ke dalam kasus yang sedang diselidiki KPK. Dia mengaku tidak mengelola kuota secara langsung, melainkan biro lain yang menawarkan kuota tersebut. Namun, KPK tetap mendalami keterlibatan Khalid sebagai pemilik biro perjalanan dalam rantai transaksi kuota haji khusus ini.
Kronologi perkara Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 adalah sebagai berikut:
- Kasus bermula dari dugaan praktik jual beli kuota haji melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah, yaitu PT Zahra Otto Mandiri (Uhud Tour), yang mengelola perjalanan ibadah haji dan umrah.
- KPK memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi dan melakukan pemeriksaan selama hampir delapan jam pada 9 September 2025.
- Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid mengaku sebagai korban dari biro umrah lain, PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menawarkan kuota haji khusus, sehingga ia dan rombongannya yang awalnya direncanakan berangkat dengan skema haji furoda dialihkan ke jalur kuota haji khusus.
- Khalid mengembalikan uang sejumlah sekitar USD 568.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi penjualan kuota haji tersebut kepada KPK secara bertahap mulai pengembalian ini terjadi sekitar pertengahan September 2025.
- KPK menjadikan uang yang dikembalikan tersebut sebagai barang bukti dan masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan aliran dana kuota haji tersebut.
- KPK juga mendalami keterlibatan Khalid sebagai pengelola biro perjalanan dan hubungannya dalam rantai jual beli kuota haji khusus yang merupakan ekses dari kebijakan kuota 50-50 di Kementerian Agama.
Kasus masih dalam proses penyidikan dan KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. **