Menu

Mode Gelap

Headline

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

badge-check


					Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Inspektorat Kabupaten Jombang mengirimkan 7 (tujuh) pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada tanggal 8 - 12 September 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Inspektorat Kabupaten Jombang mengutus tujuh pegawai untuk mengikuti Pelatihan Analisis Standar Belanja di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta, yang berlangsung pada 8 hingga 12 September 2025.

Setiap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan meningkatkan kompetensinya melalui berbagai bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis minimal 120 jam pelajaran per tahun sesuai ketentuan perundang-undangan, demikian jombangkab.go.id, mewartawakan Senin 15 September 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai Inspektorat daerah, antara lain dari Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Blitar, dan Kota Pekalongan.

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah evaluasi tentang kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan dalam suatu kegiatan. Tujuan penerapan ASB meliputi:

  • Menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, RKA Pemerintah Daerah, dan RKA Perangkat Daerah agar anggaran belanja disusun secara seragam.

  • Mencegah penyusunan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif.

  • Memastikan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran belanja.

Manfaat dari ASB antara lain:

  • Membantu menentukan kewajaran biaya pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsi.

  • Mengurangi biaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

  • Menetapkan kewajaran anggaran berdasarkan tolok ukur kinerja yang jelas.

  • Mempermudah proses penyusunan anggaran.

Pelatihan ini sangat penting bagi APIP karena adanya kewajiban melakukan pengawasan terkait ASB, baik untuk kegiatan konstruksi maupun non-konstruksi. Selain itu, hasil review ASB oleh APIP juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam MCSP KPK. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Trending di News