Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

KPK Menahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona Tania, Kasus Suap IUP Rudy Ong

badge-check


					KPK menahan Dayang Donna Walfaries Tania, putri almarhum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, mulai tanggal 9 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, , di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur (cabang Pondok Bambu). Tangkap Layar Video Instagram@rmol.id Perbesar

KPK menahan Dayang Donna Walfaries Tania, putri almarhum Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, mulai tanggal 9 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, , di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur (cabang Pondok Bambu). Tangkap Layar Video [email protected]

Penulis: Yusran Hakim    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDIONEWS.COM, JAKARTA-  KPK resmi menahanan Dayang Donna Walfaries Tania, putri almarhum Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013-2018.

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni dari 9 sampai 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur (cabang Pondok Bambu). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terkait dugaan suap penerbitan enam IUP di Kaltim periode 2013-2018, dengan nilai suap mencapai Rp 3,5 miliar.

Dayang Donna, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar untuk memfasilitasi perpanjangan enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 9 September hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Jakarta Timur.

Selain Dayang Donna, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain termasuk almarhum Awang Faroek Ishak dan pengusaha Rudy Ong Chandra, dengan proses terhadap almarhum dihentikan karena Awang sudah wafat. Modus suap ini melibatkan negosiasi dan permintaan uang sebelum dokumen IUP mendapat persetujuan dari Awang Faroek Ishak yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim.

Kronologi
Berikut kronologi kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018 yang menyeret Dayang Donna Walfaries Tania dan beberapa pihak lain:

Kasus bermula sekitar tahun 2014 ketika Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang, mengalami hambatan dalam memperpanjang enam IUP miliknya di Kaltim.

Rudy meminta bantuan kepada Gubernur saat itu, Awang Faroek Ishak, melalui jalur pengurusan yang melibatkan Dayang Donna, putri almarhum Gubernur dan Ketua Kadin Kaltim.

Rudy memberi kuasa kepada makelar bernama Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP. Pengurusan kemudian dialihkan ke Iwan Chandra, kolega Sugeng. Tim ini menemui Gubernur Awang Faroek di rumah dinasnya untuk mengurus izin.

Sebagai biaya pengurusan, Rudy diduga menyetor Rp 3 miliar yang juga termasuk fee untuk Iwan Chandra. Iwan menyerahkan sebagian uang ke pejabat Dinas ESDM Kaltim seperti Markus Taruk Allo dan Amrullah, pejabat ESDM.

Pada Januari 2015, Dayang Donna menekan agar fee perpanjangan izin dinaikkan menjadi Rp 3,5 miliar. Permintaan ini akhirnya dipenuhi dengan uang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura di sebuah hotel di Samarinda. Setelah transaksi uang suap tersebut, Rudy menerima Surat Keputusan perpanjangan enam IUP.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni almarhum Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim periode 2008-2018), Dayang Donna Walfaries Tania (Ketua Kadin Kaltim dan putri Awang Faroek), serta Rudy Ong Chandra (pengusaha).

Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia pada 2024 sehingga proses hukum untuk beliau dihentikan.

Rudy Ong dijemput paksa oleh KPK pada Agustus 2025 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga menyembunyikan diri. Penahanan Rudy dan Dayang Donna dilakukan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi ini menggambarkan mekanisme suap dan pemufakatan dalam penyelesaian perpanjangan izin pertambangan yang terjadi selama bertahun-tahun di tingkat Pemerintah Provinsi Kaltim dengan keterlibatan pejabat dan pengusaha terkait. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Trending di News