Penulis: Yusran Hamim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsun) menetapkan tersangka dan menagan Nadiem A Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024.
Mantan menteri itu disangka terlibatdugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrisrek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 – 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penahanan di rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa ratusan saksi dan ahli serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Terkait dengan pihak perwakilan Chromebook atau pihak dari Google Indonesia, sejauh ini Kejaksaan Agung belum menetapkan atau menjatuhkan sanksi kepada mereka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung lebih fokus pada pejabat dan staf terkait di Kemendikbudristek yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, seperti mantan Menteri Nadiem Makarim, staf khususnya, dan beberapa pejabat teknis di kementerian tersebut.
Pihak Google disebut terlibat sebagai penyedia produk dan memberikan co-investment, tapi belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka atau menjatuhkan sanksi.
Kejaksaan lebih menyoroti adanya pemufakatan jahat dan penunjukan langsung produk tertentu oleh pejabat dan staf kementerian yang menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran prosedur pengadaan.
Pada Agustus 2019, pembahasan proyek pengadaan Chromebook dimulai dalam sebuah grup WhatsApp bahkan sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Februari 2020, Nadiem melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan pejabat Kemendikbudristek termasuk staf khususnya, menginstruksikan penggunaan Chromebook dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Meskipun kajian pada 2019 menyatakan Chromebook tidak efektif untuk sekolah di daerah dengan akses internet terbatas (3T), pejabat teknis membuat petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi pada produk Google.
Pada Februari 2021, diterbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mencantumkan Chrome OS dalam petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Pengadaan yang dilakukan antara 2019 hingga 2022 menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Kejaksaan Agung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli dalam penyidikan kasus ini.
Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Jurist Tan belum ditahan karena telah mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan dan diduga sedang berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung bahkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jurist Tan dan sedang menyiapkan red notice ke Interpol agar yang bersangkutan dapat ditangkap dan dibawa ke Indonesia. Jadi, Jurist Tan belum ditahan, tetapi statusnya sudah tersangka dan buronan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjerat Nadiem karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan Chromebook, yang mengakibatkan kerugian negara besar dan melanggar beberapa aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. **