Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pelaku penganiayaan dr. Faradina Sulistiyani adalah Norliyanti binti H. Tajudin, seorang pasien yang pernah menjalani operasi punggung di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya. Tersangkanya warga Babat Jerawat, Surabaya, menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan ini dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia melakukan tindak kekerasan kepada dr. Faradina dengan memukulkan batu ke kepala dan punggung dokter tersebut karena merasa tidak puas dengan penanganan kondisi kesehatannya pasca operasi sebelumnya.
Tindak kekerasan ini menimpa dr. Faradina Sulistiyani, SpB, M.Ked.Klin, FInaCS, dokter spesialis bedah di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).
Penganiayaan ini dilakukan Norliyana (48), Jumat 25 April 2025, di Poli Bedah Umum RSUD BDH, dengan gragal (bebatuan bekas bangunan) dipersiapkan dari rumah.
Pelaku langsung memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala dokter Faradina sebanyak dua kali dan ke punggung sebanyak dua kali. Penganiayaan itu baru selesai saat dilerai oleh satpam.
N merasa keluhannya tak direspon pihak RS dan dokter yang menanganinya, karena masih merasakan nyeri, pedih, dan daging bekas operasi menjadi cekung, pasca menjalani operasi bisul di punggung.
Dari dr. Faradina menjelaskan kalau pasien sudah dinyatakan sembuh dari operasi bedah sejak 2 tahun lalu, namun karena masih ada keluhan nyeri dengan indikasi penyakit kencing manis, maka diserahkan ke bagian lain yang terkait.
Sebelumnya menjalani operasi punggung di tangani oleh dr. Faradina pada 20 Agustus 2023 dan dinyatakan sembuh dua tahun lalu. Namun pasien masih merasakan nyeri di area bekas operasi yang berkaitan dengan penyakit lain yang dideritanya.
Walaupun sudah diarahkan ke bagian terkait dan diberi penjelasan tentang kondisi penyakitnya, pasien merasa keluhannya tidak direspons dengan baik.
Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 10.56 WIB, pasien N datang ke Poli Bedah Umum tempat dr. Faradina bertugas.
Pasien yang merasa kecewa dan marah membawa bongkahan batu (gragal) yang dibungkus plastik dan memasukkannya ke dalam tas.
Saat melihat dr. Faradina sedang duduk, pasien langsung memukulkan batu tersebut ke kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan tiga kali ke punggung dokter.
Akibat serangan tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala kanan dan kiri serta memar di punggung hingga harus menjalani perawatan.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya bersama Ikatan Dokter Indonesia mengawal proses hukum kasus ini dengan menolak adanya perdamaian untuk melindungi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.**