Menu

Mode Gelap

Headline

Pungli TKA Rp 53 Miliar, 85 ASN Kemenaker Gunakan Rp 8,9 Miliar untuk Makan Siang dan Acara Nonbudgeter

badge-check


					Gedung utama Kemnaker beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan. Di dalam gedung mewah sejuk penuh AC, dengan perlengkapan mewah, ternyata 85 ASN menikmati makan siang dari hasil pungli TKA. Foto: RRI.co.id Perbesar

Gedung utama Kemnaker beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan. Di dalam gedung mewah sejuk penuh AC, dengan perlengkapan mewah, ternyata 85 ASN menikmati makan siang dari hasil pungli TKA. Foto: RRI.co.id

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan sekitar 85 pegawai, Total uang pungli Rp 53 miliar,  Rp8,94 miliar habis digunakan untuk keperluan makan siang dan aktivitas lain di luar anggaran resmi (non-budgeter).

Dalam kasus ini, uang hasil pungli tersebut dinikmati bersama oleh pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker, termasuk petugas kebersihan dan staf yang mengurus pekerjaan sehari-hari. Beberapa pegawai bahkan telah mengembalikan sekitar Rp5 miliar dari uang yang mereka terima.

Kasus ini merupakan bagian dari praktik pemerasan yang lebih besar dengan total uang yang dipungut mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024, demikian penjelasan Pelaksana Harian Direktur Penyidik KPK, Budi Sukmo Wibowo menjelaskan dalam konferensi pers, di gedung Mera-Putih, KPK, Kamis 5 Mei 2025.

Delapan orang pejabat dan staf Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian penerimaan uang korupsi yang bervariasi dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Modus operandi para tersangka adalah memprioritaskan pengurusan izin bagi agen tenaga kerja asing yang memberikan uang, sedangkan yang tidak memberikan uang dipersulit prosesnya.

Hal ini menyebabkan agen yang tidak memberi uang harus kembali mendatangi oknum terkait untuk melengkapi dokumen.

Singkatnya, 85 pegawai Kemnaker diduga menikmati uang pungli pengurusan TKA senilai Rp8,94 miliar yang digunakan untuk makan siang dan kegiatan non-budgeter, sebagai bagian dari praktik korupsi yang lebih luas di kementerian tersebut.

Berikut daftar delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025:

Suhartono – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023

Haryanto – Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, juga pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta 2024-2025

  • Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023

  • Haryanto (HYT), Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025, serta Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024

  • Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017–2019

  • Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA Kemenaker periode 2024–2025

  • Gatot Widiartono (GW), Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025

  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Verifikator Pengesahan RPTKA dan Petugas Saluran Siaga RPTKA

Dua lainnya belum ditahan, masing-masing adi, dari delapan tersangka, enam telah ditahan dan dua tersangka, yaitu Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, masih menjalani pemeriksaan tanpa penahanan

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan memungut uang dari pemohon RPTKA agar dokumen disetujui dan diterbitkan. Total uang korupsi yang terkumpul mencapai sekitar Rp53,7 miliar, dengan sebagian digunakan untuk dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mudik Motor Gratis Naik Kereta, Begini Cara Ikut Program MOTIS 2026

4 Maret 2026 - 14:44 WIB

48 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Saudi

4 Maret 2026 - 14:26 WIB

BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

4 Maret 2026 - 14:07 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Butuh Alat Berat Pindahkan Batu Besar yang Menutup Jalur Km 16 JLS Trenggalek

4 Maret 2026 - 11:14 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Pemkot Mojokerto Salurkan Hibah dan Zakat

4 Maret 2026 - 09:35 WIB

Trending di News