Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

RS Tolak Pasien BPJS Sesak Napas Hingga Meninggal, Jawaban BPJS Sudah Bisa Ditebak

badge-check


					RS Tolak Pasien BPJS Sesak Napas Hingga Meninggal, Jawaban BPJS Sudah Bisa Ditebak Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PADANG– Desi Erianti (44), pasien sesak napas yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, meninggal dunia setelah ditolak berobat di IGD RSUD dr Rasidin Padang, Sabtu (31/5/2025).

Pihak rumah sakit menyatakan kondisi sesak napas yang dialami Desi akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Karena itu, ia tidak langsung mendapat penanganan dan justru diminta kembali ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Padahal, sehari sebelumnya, Desi telah berobat ke faskes tingkat pertama namun kondisinya tak kunjung membaik.

Menurut adik sepupunya, Suyudi Adri Pratama, petugas medis sempat menyarankan agar Desi didaftarkan sebagai pasien umum. Namun, keluarga menolak karena keterbatasan biaya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan: apakah sesak napas tidak termasuk dalam kondisi gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penilaian kondisi gawat darurat dilakukan berdasarkan kriteria medis yang ditentukan dokter rumah sakit, mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

“Sesuai regulasi, kegawatdaruratan dinilai berdasarkan kriteria kondisi pasien, bukan dari diagnosis penyakitnya,” kata Rizzky, dikutip dari Kompas, Rabu (4/6/2025).

Rizzky menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang dinyatakan dalam kondisi gawat darurat oleh dokter berhak langsung mendapat layanan IGD tanpa rujukan. Seluruh biaya akan ditanggung, baik di rumah sakit yang bekerja sama maupun tidak.

Adapun kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan menurut Permenkes 47/2018 antara lain:

– Mengancam nyawa atau membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan

– Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi

– Penurunan kesadaran

– Gangguan hemodinamik

– Memerlukan tindakan medis segera

Namun, apabila dokter menilai kondisi pasien tidak termasuk dalam kategori tersebut, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya tanpa adanya rujukan.

“Tidak dapat dijamin jika ternyata tidak gawat darurat,” ujar Rizzky.

Ia menambahkan, jika keluarga pasien merasa keputusan rumah sakit tidak sesuai, mereka bisa melapor ke petugas BPJS Siap Membantu (SATU) di rumah sakit, atau melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Trending di News