Menu

Mode Gelap

Headline

RS Tolak Pasien BPJS Sesak Napas Hingga Meninggal, Jawaban BPJS Sudah Bisa Ditebak

badge-check


					RS Tolak Pasien BPJS Sesak Napas Hingga Meninggal, Jawaban BPJS Sudah Bisa Ditebak Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PADANG– Desi Erianti (44), pasien sesak napas yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, meninggal dunia setelah ditolak berobat di IGD RSUD dr Rasidin Padang, Sabtu (31/5/2025).

Pihak rumah sakit menyatakan kondisi sesak napas yang dialami Desi akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Karena itu, ia tidak langsung mendapat penanganan dan justru diminta kembali ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Padahal, sehari sebelumnya, Desi telah berobat ke faskes tingkat pertama namun kondisinya tak kunjung membaik.

Menurut adik sepupunya, Suyudi Adri Pratama, petugas medis sempat menyarankan agar Desi didaftarkan sebagai pasien umum. Namun, keluarga menolak karena keterbatasan biaya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan: apakah sesak napas tidak termasuk dalam kondisi gawat darurat yang dijamin BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penilaian kondisi gawat darurat dilakukan berdasarkan kriteria medis yang ditentukan dokter rumah sakit, mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

“Sesuai regulasi, kegawatdaruratan dinilai berdasarkan kriteria kondisi pasien, bukan dari diagnosis penyakitnya,” kata Rizzky, dikutip dari Kompas, Rabu (4/6/2025).

Rizzky menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang dinyatakan dalam kondisi gawat darurat oleh dokter berhak langsung mendapat layanan IGD tanpa rujukan. Seluruh biaya akan ditanggung, baik di rumah sakit yang bekerja sama maupun tidak.

Adapun kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan menurut Permenkes 47/2018 antara lain:

– Mengancam nyawa atau membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan

– Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi

– Penurunan kesadaran

– Gangguan hemodinamik

– Memerlukan tindakan medis segera

Namun, apabila dokter menilai kondisi pasien tidak termasuk dalam kategori tersebut, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya tanpa adanya rujukan.

“Tidak dapat dijamin jika ternyata tidak gawat darurat,” ujar Rizzky.

Ia menambahkan, jika keluarga pasien merasa keputusan rumah sakit tidak sesuai, mereka bisa melapor ke petugas BPJS Siap Membantu (SATU) di rumah sakit, atau melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Prabowo Bertemu Sanae Takaichi, Jepang Komitmen Investasi Rp 384 Triliun di Indonesia

2 April 2026 - 17:51 WIB

Kecelakaan Segi Tiga di Probolinggo Mobil Pemakaman Ario, Jenazah Dipindahkan Ambulans Saekapraya Jember

2 April 2026 - 17:18 WIB

Minta Bantuan KDM, Perempuan Cirebon Diduga Teperangkap Love Scam Tertipu Rp 2,1 Miliar oleh Pria Kamerun

2 April 2026 - 16:27 WIB

Istana Anang-Ashanty di Cinere Dijual Rp 35 Miliar Kini Turun Harga Rp25 Miliar, Anda Berminat?

2 April 2026 - 15:28 WIB

Gempa Bitung Magnetudo 7.6 Getarkan Seluruh Maluku, Sherley Tjoanda Imbau Masyarakat Tenang!

2 April 2026 - 15:03 WIB

Gempa Bitung Mag 7.6, BKG Cabut Status Tsunami Terjadi 11 Kali Gempa Susulan

2 April 2026 - 14:28 WIB

Kejagung Copot Joko Budi dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, BPSP Sumenep Rp 26,3 Miliar?

2 April 2026 - 14:07 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline