Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pemerintah Cairkan BSU Rp 300.000/Orang bagi 3,4 Juta Pekerja dengan Upah Dibawah Rp 3,5 Juta

badge-check


					Seorang nelayan asal Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima bantuan subsidi upah dari Pemkab Bekasi di Kantor Cabang Pembantu Bank Jabar Banten Sukatani. Foto: Antara Perbesar

Seorang nelayan asal Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima bantuan subsidi upah dari Pemkab Bekasi di Kantor Cabang Pembantu Bank Jabar Banten Sukatani. Foto: Antara

Penulis: Tanasyafira L. Tirani   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025, tepatnya dari tanggal 5 Juni hingga Juli 2025.

Demikian pernyataan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat 30 Mei 2025 . Ia menyatakan bahwa program BSU akan mulai diberlakukan dan cair pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait BSU diharapkan segera diluncurkan untuk mempercepat pencairan bantuan tersebut.

Jadi, pengumuman resmi pencairan BSU ini berasal dari pemerintah pusat melalui pejabat kementerian terkait, terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten, termasuk juga guru honorer sebanyak 3,4 juta orang.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp150.000/ bulan, dan akan disalurkan selama dua bulan sehingga totalnya Rp300.000 per penerima.

Penyaluran BSU dilakukan langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat, salah satunya adalah pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025 dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain.

Program BSU 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan ekonomi serta perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Mekanisme penyaluran BSU tahun ini juga dibuat lebih ringkas dibandingkan sebelumnya.

Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar ulang secara mandiri karena pendaftaran dilakukan melalui perusahaan tempat mereka bekerja.

Setelah itu, penerima dapat mengecek status pencairan BSU melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025, dengan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan (total Rp300.000).

Dana BSU akan dikirim melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta layanan PT Pos Indonesia. Bantuan ini tidak dipotong untuk iuran atau pinjaman kecuali pajak penghasilan.

Secara ringkas, mekanismenya sebagai berikut: Pendaftaran penerima BSU dilakukan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan; Pemerintah mentransfer dana BSU langsung ke rekening penerima yang terdaftar; Penerima dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan; Penyaluran berlangsung mulai 5 Juni hingga Juli 2025 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Skema ini dibuat lebih sederhana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk mempercepat dan mempermudah penyaluran bantuan kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Syarat utama penerima BSU 2025:

  • Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang ditetapkan pemerintah
  • Termasuk guru honorer yang memenuhi kriteria

Dengan demikian, BSU 2025 diharapkan dapat membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer untuk menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi saat ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sosialisasi Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Mitra Konsultan Hukum bagi Pengelola Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

IESR Prediksi Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:52 WIB

Ribuan Pekerja di Mojokerto dan Bandung Terancam PHK

21 Juni 2026 - 21:38 WIB

Langkah Strategis, ISNU Jawa Timur Gelar Halaqoh Nasional Bahas Ekonomi dan Geopolitik Global

21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketua APINDO Fathurrohman: Siapkan 1.200 Lapangan Kerja Hadapi Ancaman 1.000 PHK

21 Juni 2026 - 20:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 18:57 WIB

Aksi Rusuh Konvoi di Tenggilis Mejoyo Surabaya, Polisi Ringkus 4 Tersangka Pelaku Asal Jombang

21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Trending di News