Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kredit Rp 1,5 Miliar, Kejaksaan Jombang Jebloskan Mantan Direktur Perumda Panglungan ke Tahanan

badge-check


					Petugas Kejaksaan Jombang mengawal Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan masuk ke tahanan Lapas, untuk masa 20 hari ke depan, Jumat malam, 23 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Petugas Kejaksaan Jombang mengawal Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan masuk ke tahanan Lapas, untuk masa 20 hari ke depan, Jumat malam, 23 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombanginformasi_

Penulis: Wibisono    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Tjahja Fadjari, dijebloskan ke tahanan di Lapas Kelas II B Jombang, Jumat malam, 23 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kajari Jombang, Nul Albar, menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi karena penyalahgunaan fasilitas kredit dana bergulir yang diberikan oleh PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) kepada Perumda Panglungan pada tahun 2021 untuk pengadaan bibit porang.

Kasus ini bermula saat Tjahja mengajukan pinjaman dana bergulir ke bank swasta (Bank BPR UMKM Jatim) pada tahun 2021 dengan tujuan pengadaan bibit porang, namun pengajuan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Jombang dan tidak sesuai prosedur.

Selain itu, penggunaan dana pinjaman diduga tidak sesuai rencana, dengan bibit porang yang dibeli mengandung mark-up harga dan tanaman porang tidak cocok dengan kondisi perkebunan sehingga gagal panen, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Penahanan dilakukan untuk mencegah Tjahja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dengan masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas Jombang sambil proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Tjahja dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Singkatnya, Tjahja Fadjari, mantan direktur PDP Panglungan, resmi ditahan di Lapas Jombang terkait dugaan korupsi dana pinjaman Rp1,5 miliar yang disalahgunakan untuk usaha budidaya porang tanpa izin dan prosedur yang benar.

Kronologi:

  • Tahun 2021: Tjahja Fadjari, saat itu menjabat sebagai Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, mengajukan pinjaman dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar ke dua bank, yaitu Bank BPR UMKM Jatim dan Bank UMKM Jatim, untuk pengadaan bibit tanaman porang.
  • Tanpa Izin: Pengajuan kredit tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Jombang, yang merupakan persyaratan mutlak dalam pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Surat permohonan kredit ditandatangani langsung oleh Tjahja tanpa disertai dokumen izin atau komunikasi resmi kepada kepala daerah.
  • Tidak Ada Rencana: Setelah dana cair, Perumda Panglungan tidak memiliki dokumen rencana bisnis (business plan) yang valid terkait pengembangan budidaya porang. Lahan yang dimiliki lebih cocok untuk tanaman cengkeh, namun tetap ditanami porang yang akhirnya gagal panen.
  • Mark-up Harga dan Penyalahgunaan Dana: Pengadaan bibit porang diduga mengandung unsur mark-up harga, sehingga dana yang digunakan tidak sesuai dengan harga pasar. Realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan awal, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
  • Penyelidikan dan Penetapan Tersangka: Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah mengantongi dua alat bukti utama berupa dokumen dan keterangan saksi, Kejaksaan menetapkan Tjahja Fadjari sebagai tersangka pada 23 Mei 2025 malam.
  • Penahanan: Tjahja langsung ditahan di Lapas Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
  • Pengembangan Penyidikan: Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kelalaian bank dalam mencairkan kredit tanpa verifikasi dokumen lengkap. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

1.077 BUMN Tinggal 300 Saja, Kejaksaan Agung Siapkan Audit Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinyatakan Pailit: Tamat Sudah PT DOK, Utang Rp427 M Aset Hanya Rp200 M 637 Orang Menganggur

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Virus Nona Meledak di Dunia: Inikah Indonesia Pop (I-Pop) Siap Tantang K-Pop

2 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

2 Juli 2026 - 14:30 WIB

Warga Pertanyakan: DPRD Bontang Kaltim Anggarkan Rp24 Juta/ Tahun untuk Kopi

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

Komisi B DPRD Jombang Kunjungan Kerja ke Kawasan Industri PT Java Fortis

2 Juli 2026 - 12:37 WIB

Trending di News