Menu

Mode Gelap

Headline

Satu Ibu Beda Ayah, Penjual Pentol di Mojoagung Gauli Adik Sejak Kelas 5 SD

badge-check


					Polres Jombang, Rabu 21 Mei 2025, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus rudapaksa seorang kakak laki-laki (beda ayah) kepada adik perempuan. Aksi itu dilakukan sejak adik duduk di bangku kelas 5 SD, Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Polres Jombang, Rabu 21 Mei 2025, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus rudapaksa seorang kakak laki-laki (beda ayah) kepada adik perempuan. Aksi itu dilakukan sejak adik duduk di bangku kelas 5 SD, Instagram@jombanginformasi_

Penulis: Wibisono    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Polres Jombang menggelar konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025, semula cekcok fisik, ternyata kasus rudapaksa dan pelecehan seks. Kasus ini menimpa AA (23), seorang pedagang pentol di Kecamatan Mojoagung, Jombang,  terhadap adik kandungnya sendiri (satu ibu beda ayah) sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, tahun 2018 hingga Desember 2024.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 18 Mei 2025, setelah terjadi cekcok antara AA dan korban terkait masalah ekonomi di rumah kos. Cekcok tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke Polsek Mojoagung.

Saat diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Mojoagung, korban akhirnya mengungkap seluruh perbuatan kakaknya kepada polisi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan saudara seibu beda ayah.

AA memaksa korban dengan modus membujuk menggunakan video porno, kemudian mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu mereka. Aksi ini dilakukan di rumah ibu kandung mereka saat orang tua tidak berada di tempat.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi cekcok dan penganiayaan fisik antara pelaku dan korban yang memicu korban berani melapor ke polisi. Pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu kecanduan menonton video porno dan menggunakan ancaman serta paksaan.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini.

Kasus bermula pada tahun 2018, ketika korban, seorang perempuan yang saat itu berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD, mulai menjadi korban rudapaksa oleh kakak kandungnya, AA (23), seorang penjual pentol dari Mojoagung, Jombang.

AA dan korban adalah saudara seibu beda ayah; AA anak dari pernikahan ibu dengan suami pertama, sedangkan korban anak dari suami kedua.

AA memulai aksinya dengan membujuk dan mengancam korban, serta memaksa korban menonton video porno sebelum melakukan persetubuhan.

Tindakan ini dilakukan di rumah induk milik ibu kandung mereka, biasanya saat ibu dan bapak sambung korban tidak berada di rumah.

Perbuatan bejat ini berlangsung berulang kali selama sekitar enam hingga tujuh tahun, hingga Desember 2024. Bahkan setelah AA menikah secara siri pada 2020, ia masih tetap melakukan perbuatan tersebut terhadap adiknya.

Korban kini berusia 19 tahun dan tinggal bersama ibu kandung serta bapak sambungnya. Dari hasil pemeriksaan, korban tidak sampai hamil akibat perbuatan pelaku. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Trending di Headline