Menu

Mode Gelap

Headline

Pengacara: Jokowi Utus Iparnya untuk Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim

badge-check


					Pengacara  Yukuf Hasibuan bersama Wahyu Andrianto, ipar Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim sebagai langkah hukum klarifikasi gugatan dari dugaan ijazah palsu, Jumat, 9 Mei 2025. Instagram@Lbj_informasnia Perbesar

Pengacara Yukuf Hasibuan bersama Wahyu Andrianto, ipar Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim sebagai langkah hukum klarifikasi gugatan dari dugaan ijazah palsu, Jumat, 9 Mei 2025. Instagram@Lbj_informasnia

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Hari ini, Jumat, 9 Mei 2025, kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan bersama perwakilan keluarga, secara resmi menyerahkan ijazah asli Jokowi beserta sejumlah dokumen terkait ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Penyerahan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi atas isu dugaan ijazah palsu yang sedang diselidiki.

Ijazah asli tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, yaitu adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, yang diutus secara khusus mengingat dokumen tersebut bersifat sangat sensitif dan perlu dijaga keasliannya secara ketat.

Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa Jokowi tidak menyerahkan ijazahnya, secara langsung karena alasan keamanan dan sensitivitas dokumen tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa agenda hari ini hanya sebatas memenuhi permintaan Bareskrim untuk menyerahkan dokumen, termasuk ijazah asli, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Mereka juga membawa beberapa dokumen tambahan sebagai antisipasi jika diperlukan oleh penyidik, namun fokus utama tetap pada penyerahan ijazah asli Jokowi.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan bahwa menunjukkan ijazah asli ke publik tidak akan menyelesaikan persoalan yang saat ini bergulir terkait tuduhan tersebut.

Penyerahan ijazah asli Jokowi ke Bareskrim Polri dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang sedang diselidiki oleh polisi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi terhadap sejumlah pihak yang menuduh ijazahnya palsu.

Penyelidikan atas dugaan ijazah palsu ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada April 2025. Penyerahan ijazah asli tersebut sebagai bukti untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Utusan Jokowi ke Bareskrim Polri menyerahkan ijazah asli dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk ijazah SMA dan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan meliputi ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, namun secara khusus disebutkan penyerahan ijazah asli SMA dan universitas terkait dugaan ijazah S1 palsu yang sedang diselidiki.

Ijazah-ijazah tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga, yaitu Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, karena sifat dokumen yang sangat sensitif.

Polemik Panjang

Isu ini pertama kali mencuat pada 3 Oktober 2022, saat Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi dalam pencalonan presiden 2019.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan dokumen ijazah yang dianggap palsu atau mengandung informasi tidak benar. Namun, gugatan ini dicabut oleh Bambang pada 27 Oktober 2022.

Pada periode berikutnya, sejumlah pihak kembali mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi, termasuk munculnya gugatan baru di Pengadilan Negeri Surakarta pada April 2025 yang juga melibatkan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai tergugat.

Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM secara resmi menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan Jokowi memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, lulus pada 1985 sesuai ketentuan kampus.

Pada 25 April 2025, relawan Jokowi melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, kemudian pada 30 April 2025 Jokowi sendiri melaporkan lima orang terkait tuduhan tersebut ke polisi sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti isu yang dianggap fitnah dan merugikan nama baiknya.

Pada 9 Mei 2025, kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah asli dan dokumen terkait ke Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan ijazah palsu.

Isu ini telah berlangsung sejak 2022 dan terus bergulir hingga 2025 dengan berbagai gugatan dan laporan polisi, namun hingga kini pihak UGM dan Jokowi membantah keras tuduhan tersebut.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPM Klaim Tembak Pesawat Wapres Gibran, Pengdam: Tak Ada Agenda Pesawat ke Yahukimo

16 Januari 2026 - 23:34 WIB

Boyamin Saiman Lapor ke KPK, Ada Istri Pejabat di Kemenag Punya Rekening Rp 32 Miliar

16 Januari 2026 - 23:05 WIB

OPM Ancam Bakar Semua Sekolah di Papua yang Ajarkan Pancasila

16 Januari 2026 - 22:35 WIB

Kawuk Raja dari Madiun Bersertipkat BRIN: Gurih Mewah Saingan Berat Durian Musang King

16 Januari 2026 - 22:19 WIB

Kawanan Pencuri Bobol Tembok Toko Perhiasan Gondol Emas Rp 1 Miliar di Magetan, Polisi Ringkus 5 Tersangka

16 Januari 2026 - 21:53 WIB

Aston Gresik Hadirkan Sensasi Street Food Seoul dalam “60 Seconds to Seoul”

16 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Fokuskan Prioritas Efisien di Forum RKPD 2027

16 Januari 2026 - 21:15 WIB

Harlah Ke-2 PKDI di Gresik, Emil Dardak Ngopi Bareng Kades Bahas Fiskal Desa

16 Januari 2026 - 21:08 WIB

Membuka Festival Cublang Suweng 2026, Bupati Warsubi Juga Resmikan Bait Kata School Jombang

16 Januari 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline