Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersandung Korupsi Rp25 Miliar

badge-check


					Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersandung Korupsi Rp25 Miliar Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PONOROGO- Nama SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SA diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp25 miliar. Hasil penghitungan menunjukkan bahwa SA telah mengakumulasi berbagai aset mewah, seperti 11 unit bus, tiga mobil Toyota Avanza, serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

“Hasil perhitungan negara atas barang bukti yang telah disita meliputi 11 bus, tiga mobil Toyota Avanza, dan satu Mitsubishi Pajero Sport,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).

Agung menjelaskan bahwa dana BOS yang diselewengkan SA diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, rinciannya masih dalam proses pendalaman. Penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung hampir enam bulan sebelum akhirnya SA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/4/2025).

SA merupakan kepala sekolah di SMK 2 PGRI Ponorogo yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Ia sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka usai pemeriksaan lanjutan yang berlangsung dari siang hingga sore.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Agung.

Pasca penetapan tersangka, SA langsung menjalani proses penahanan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Ponorogo dan digiring ke mobil tahanan dengan kepala tertunduk.

“Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka SA untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Agung.

Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bus, satu unit Pajero Sport, dan tiga unit Toyota Avanza.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai peruntukannya sejak 2019. Tidak disebutkan secara rinci berapa total dana BOS yang diduga digelapkan selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama lima tahun tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News