Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Mantan Karyawan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor UD Sentosa Seal di Margomulyo Surabaya

badge-check


					Terjadi aksi unjuk rasa di depan kantor UD Sentosa Seal, Senin 14 April 2025 di kawasan pergudangan Magromulyo, Surabaya. Pelaku aksi unjuk rasa itu   adalah para mantan pekerja didukung oleh warga lainnya. Instagram@ini_surabaya Perbesar

Terjadi aksi unjuk rasa di depan kantor UD Sentosa Seal, Senin 14 April 2025 di kawasan pergudangan Magromulyo, Surabaya. Pelaku aksi unjuk rasa itu adalah para mantan pekerja didukung oleh warga lainnya. Instagram@ini_surabaya

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor UD Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Senin 14 April 205. Unjuk rasa ini terkait dengan kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tersebut, yang telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai laporan serta tindakan dari pihak pemerintah daerah, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Orang yang berunjuk rasa itu adalah para mantan karyawan dan korban penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut. Mereka mengeluhkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah sebagai jaminan kerja, tidak dibayarnya uang lembur, pemotongan gaji untuk perbaikan kendaraan operasional, serta kondisi kerja yang merugikan karyawan.

Tidak fakta pemilik UD Sentosa Seal merespon adanya aksi unjuk rasa itu. Jan Hwa Diana dan istrinya malang mendatang rumah wakil walikota Surabaya, Armudji dan meminta maas atas insiden tersebut, sekaligus Diana menyatakan mencabut laporannya di Polda Jatim.

Beberapa nama karyawan yang menyuarakan keluhan mereka adalah Dila Handiani, Cristiani, dan Kus, Faisal yang juga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Aksi ini merupakan bentuk protes dari para mantan karyawan yang menuntut hak-hak mereka dipenuhi dan ijazah mereka dikembalikan

Kasus ini bermula dari aduan mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh UD Sentoso Seal sebagai syarat kerja atau sebagai pengganti uang jasa selama bekerja. Hal ini memicu protes dan unjuk rasa dari para mantan karyawan yang menuntut kejelasan dan penyelesaian masalah tersebut.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sempat melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan dan menerima laporan langsung dari para mantan karyawan. Namun, kunjungannya mendapat respons negatif dari pemilik perusahaan, Diana Jan Hwa, yang bahkan melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kemudian turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengimbau agar para mantan karyawan yang merasa dirugikan melapor ke polisi dengan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja agar masalah ini dapat diselesaikan secara hukum dan menjaga iklim investasi di Surabaya.

Unjuk rasa di depan kantor UD Sentoso Seal ini merupakan bagian dari rangkaian aksi yang menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penahanan ijazah yang dilarang oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Aksi unjuk rasa di depan kantor UD Sentosa Seal di Margomulyo terjadi pada hari Senin, 14 April 2025.

Penahanan ijazah karyawan yang dilakukan perusahaan di Kota Surabaya merupakan bentuk praktik penggelapan hubungan kerja.

Satria Unggul Wicaksana Perkasa Praktisi Hukum Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya menyebut, merujuk Pasal 1325 KUH Perdata (BW) mengatur tentang “paksaan” dalam suatu perjanjian, penahanan ijazah tidak masalah jika kedua pihak antara pekerja dan pemberi kerja punya posisi seimbang atau sama-sama sepakat.

“Tapi kalau dilihat detail bahwa kebanyakan pekerja yang ditahan ijazah itu yang tidak punya relasi kerja yang seimbang atau terjadi ketimpangan, karena banyak pekerja butuh pekerjaan, sehingga mau enggak mau menyerahkan ijazah sebagai jaminan,” katanya, Selasa, 15 April 2025.

Tapi kebanyakan penahanan ijazah pekerja tidak punya relasi seimbang, itu yang jadi masalah. Seperti kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentosa Seal terhadap pekerjanya yang diungkap Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dalam inspeksi mendadaknya. Kasus ini masuk kategori penggelapan hubungan kerja.

“Itu jadi bukti ketimpangan relasi kerja akan menciptakan diskriminasi, merugikan pekerja, karena pemberi kerja akan bertindak seenaknya. Dia akan masuk kategori penggelapan hubungan kerja,” ucapnya.

“Kalau dirujuk Pasal 374 KUHP, yang lama yang belum direvisi, dijelaskan mereka yang melakukan penggelapan bisa dituntut minimal 5 tahun hukuman pidana,” imbuhnya.

Pemerintah harus meninjau ulang detil UU Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law untuk menangani pekerja yang mengalami ketimpangan dalam relasi kerja serupa.

Sementara sejumlah sumber hukum rujukan bisa dipakai jika terjadi sengketa mulai dari SE Menteri Ketenagakerjaan 1993, putusan Pengadilan Negeri, hingga Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.

Meski perjanjian penahanan ijazah atau berkas lain bisa dilakukan atas dasar sama sepakat, menurutnya lebih kuat jika perjanjian dilakukan di hadapan Dinas Tenaga Kerja setempat.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Trending di News