Menu

Mode Gelap

News

Cerita Hari Ini: Pangeran Sambernyowo Akhirnya Memperoleh Mangkunegaran Melalui Perjanjian Salatiga

badge-check


					Mangkunegoro I nama setelah jumeneng di Mangkunegara Perbesar

Mangkunegoro I nama setelah jumeneng di Mangkunegara

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM-Pasca Perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi mendapatkan Kasultanan Jogjakarta sedangkan Raden Mas Said tidak menapat apa-apa.

Rasa kecewa dan iri hati Raden Mas Said kepada Mangkubumi yang langsung mendapatkan tempat sebagai penguasa Jogjakarta, membuat Raden Mas Said ingin melakukan pemberontakan ke Jogjakarta, Pakubuwono dan VOC.

Sejumlah pemberontakan dilancarkan Raden Mas Said dalam melawan hegemoni Mangkubumi di Jogjakarta. Hampir sekitar 300 orang tewas dalam pemberontakan Raden Mas Said melawan Mangkubumi,” menurut sejarawan Ricklefs.

Berbagai jalan untuk mengakhiri peperangan telah dilakukan oleh kedua kekuasaan, tetapi hasilnya nihil.

Guna meredam pemberontakan Raden Mas Said, Pakubuwana III menawarkan untuk mengembalikan Raden Mas Said ke Surakarta dan memberikan haknya.

Pada akhirnya, kedua kekuatan melakukan jalan perdamaian antara Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Raden Mas Said untuk mengakhiri pertumpahan darah.

Pada tahun 1757, Raden Mas Said mendapatkan sebagian hak dan kekuasaan dari wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram yang dibuktikan melalui penandatanganan Perjanjian Salatiga oleh Pakubuwana III.

Sekitar 16 tahun berperang dan memberontak untuk mengembalikan kekuasaan Mataram, Raden Mas Said akhirnya mendapatkan haknya dengan membangun Istana Mangkunegara di Surakarta.

Mereka bertiga sebetulnya sama-sama keturunan Amangkurat IV (1719-1726), raja ke-4 Kasunanan Kartasura yang menjadi kelanjutan dari Mataram Islam. Untuk Pakubuwono III dan Hamengkubuwono I, Raden Mas Said adalah duri dalam daging. Sepak terjangnya begitu merepotkan VOC. Ia memerangi Belanda dan Mataram sejak 1741.

Ia pernah bergabung dengan Pangeran Mangkubumi selama 9 tahun dengan tujuan yang sama. Akan tetapi, Hamengkubuwono I kemudian berbalik arah untuk membuat kesepakatan dengan Pakubuwono III dan VOC lewat Perjanjian Giyanti. Raden Mas Said yang tidak dilibatkan menentang perjanjian ini dan akan memecah-belah rakyat Mataram.

Setelah perjanjian Giyanti, Raden Mas Said kemudian melancarkan perlawanan untuk menghadapi tiga kubu sekaligus, yaitu Yogyakarta, Surakarta, dan VOC. Pada akhirnya, Raden Mas Said meminta bagian dari wilayah Mataram yang sudah dibagi dua dan kemudian hadirlah Perjanjian Salatiga atas prakarsa VOC yang tampak tidak mau kehilangan pengaruh Jawa.

Hasilnya, Pangeran Sambernyawa mendapatkan jatah seluas 4.000 cacah atau setara 2.800 hektar. Dengan begitu, bekas wilayah kekuasaan Mataram menjadi milik tiga kubu pewarisnya di bawah pengaruh VOC. Mulanya Raden Mas Said bersedia untuk mengakui sebagai vasal dari Kasunanan Surakarta, tapi akhirnya membentuk dinasti otonomi dengan segala kemegahan, Kadipaten Mangkunegaran.

Isi Perjanjian Salatiga
Saat perundingan tengah berlangsung, Raden Mas Said mengatakan kesetiaannya kepada raja Surakarta Hadiningrat dan VOC. Pakubuwono III lalu memberikan tanah dengan luas 4.000 cacah dengan wilayah yang terdiri atas Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Ngawen, Yogyakarta.

Sementara itu, Hamengkubuwono I tidak memberikan apa-apa. Raden Mas Said kemudian dijadikan sebagai adipati Mangkunegara I dan wilayah kekuasaannya dikatakan sebagai Mangkunegaran. Nah, berikut adalah isi dari Perjanjian Salatiga.

1. Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang memiliki status setingkat dengan raja-raja di Jawa).

2. Pengeran Miji tidak diperbolehkan untuk melaksanakan acara penobatan raja dan menggunakan seluruh perlengkapan raja.

3. Tidak boleh mempunyai Balai Witana

4. Tidak boleh mempunyai alun-alun dan sepasang ringin kembar.

5. Tidak boleh melakukan hukuman mati.

6. Pemberian tanah lungguh dengan luas 4000 cacah yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Hong Bayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.

Hasil Perjanjian Salatiga ini tentunya memberikan dampak dalam situasi perebutan kekuasaan antar anggota keluarga Mataram. Secara keseluruhan Perjanjian Salatiga dan Giyanti ini memberikan kerugian besar kepada Kerajaan Mataram. Dengan kehadiran kedua perjanjian ini, maka sirna sudah impian Kerajaan Mataram yang ingin menyatukan kerajaan di Jawa.

Di sisi lain, VOC begitu diuntungkan dengan semakin mempunyai pengaruh yang kuat di seluruh Pulau Jawa. VOC tidak secara langsung bersentuhan dengan ketiga kerajaan ini. Namun, isi dalam Perjanjian Salatiga yang harus mengambil keputusan melibatkan VOC memperlihatkan posisi kuat VOC dalam memerintah ketiga kerajaan tersebut.

Kini, sesudah wafatnya Pakubuwono III dan digantikan oleh Pakubuwono IV terhadap tahun 1788, politik agresif kembali timbul. Pakubuwono kemudian membagi nama kepada saudaranya yaitu Arya Mataram dengan Pangeran Mangkubumi. Hal tersebut memicu protes dari Sultan Hamengkubuwono I yang merasa bahwa nama tersebut adalah nama miliknya sampai mati.

Gangguan tersebut, setelah disiarkan kepada pihak Pemerintah Belanda tapi ternyata tidak membuahkan hasil. Strategi politik Pakubuwono dilanjutkan dengan langkah berikutnya yaitu menolak hak suksesi Putera Mahkota Kesultanan Yogyakarta. Pada akhirnya, kondisi politik kembali memanas setelah Mangkunegara I menagih janji kepada Hindia Belanda.

Janji tersebut adalah jika Pangeran Mangkubumi yang menjadi Hamengku Buwono I wafat tersebutkan Mangkunegara I memiliki hak untuk menempati posisi Kesultanan Yogyakarta. Setelah itu, kemudian pecah pertempuran dampak diberikannya tuntutan tersebut dan pertempuran terjadi di Gunung Kidul…Ruwet memang….**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Meletakkan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

14 September 2025 - 18:13 WIB

Harga Rp 150/Kg, DKPP Jombang Beri Bimtek 30 Warga Budidaya Losbter Air Tawar

14 September 2025 - 14:10 WIB

Pemkab Jombang akan Bangun 10 Unit IPAL Tahu di Jogoroto Lima Tahun ke Depan

14 September 2025 - 13:25 WIB

Petugas Reskrim Gresik Ringkus Predator Anak-anak di Bawah Umur

14 September 2025 - 10:29 WIB

Penghuni Icon Apartemen Gresik Terkejut: Pengembang Gadaikan Sertipikat Induk

14 September 2025 - 10:15 WIB

Kita Bisa Gagalkan Rencana Darurat Militer! Mahfud: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

13 September 2025 - 21:30 WIB

Rektor UISI Eka Ananta Mewisuda 238 Sarjana Baru, Separohnya Sudah Bekerja!

13 September 2025 - 20:37 WIB

Denpom Menahan Oknum TNI, Diduga Terlibat Pembunuhan KCP BRI di Jakarta

13 September 2025 - 15:08 WIB

DPMPTSP Jombang Jalani Audit Surveylance ISO 9001:2015, Standarisasi Mutu Pelayanan

13 September 2025 - 14:55 WIB

Trending di Headline