Menu

Mode Gelap

Nasional

Viral Gerai Es Krim Kandungan Alkohol 40% Disegel Wali Kota Surabaya

badge-check


					Varian rasa es krim yang dijual Hey Nick’s di Pakuwon Trade Center yang menurut penjualnya memiliki kandungan alkohol mencapai 40 persen. (Dok Satpol PP Kota Surabaya) Perbesar

Varian rasa es krim yang dijual Hey Nick’s di Pakuwon Trade Center yang menurut penjualnya memiliki kandungan alkohol mencapai 40 persen. (Dok Satpol PP Kota Surabaya)

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara mengenai kontroversi penyegelan gerai es krim Hey Nick’s di Pakuwon Trade Center yang viral menjadi perbincangan warganet.

“Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol. Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” tulis Eri di Instagram pribadinya, Senin malam (7/4).

Wali Kota berusia 47 tahun itu mengatakan bahwa Perda yang dimiliki Kota Pahlawan itu sudah merujuk pada regulasi di tingkat pemerintah pusat, yang juga mengatur hal serupa terkait pengendalian minuman beralkohol.

Pengaturan ini diterapkan, lanjutnya, karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa memengaruhi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) bergerak menindak gerai tersebut.

Wali Kota berusia 47 tahun itu mengatakan bahwa Perda yang dimiliki Kota Pahlawan itu sudah merujuk pada regulasi di tingkat pemerintah pusat, yang juga mengatur hal serupa terkait pengendalian minuman beralkohol.

Pengaturan ini diterapkan, lanjutnya, karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa memengaruhi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) bergerak menindak gerai tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa gerai Hey Nick’s yang disegel tidak memiliki izin menjual alkohol.

Penyegelan, sebutnya, tidak dilakukan dengan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan Perda yang berlaku.

Eri kemudian meminta agar masyarakat Surabaya melaporkan ke pemerintah kota (Pemkot) atau pihak berwenang jika menemukan gerai lain yang menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin.

Kepala Dipkondag Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menambahkan bahwa Hey Nick’s hanya memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Yang ada hanya perizinan NIB saja. Jadi tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda 1 Tahun 2023,” urainya dikutip Jawa Pos, Selasa (8/4).

Apabila terbukti es krim yang dijual Hey Nick’s mengandung alkohol, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk memberi peringatan kepada pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Centre.

Seperti diberitakan sebelumnya, stan es krim Hey Nick’s menggemparkan publik setelah penjualnya mengaku dengan terbuka menjual es krim dengan kandungan liquor (alkohol keras) mulai dari Jack Daniels, rum, wine, Baileys, martini, vodka, hingga soju.

Ada 30 varian rasa es krim yang dijual di mana 15 mengandung alkohol dan sisanya tidak mengandung minuman keras (miras).

Penjual tersebut juga menambahkan bahwa meskipun kandungan alkoholnya menyentuh 40 persen, es krim tersebut tidak akan membuat pembelinya mabuk.

Gerai es krim ini telah beroperasi cukup lama yaitu sejak akhir tahun 2023.

Gerai es krim serupa dengan merk yang sama Hey Nick’s juga beroperasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Medan dan Pakuwon Mall, Yogyakarta serta kerap mendapat ulasan dari influencer makanan di media sosial.***

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa gerai Hey Nick’s yang disegel tidak memiliki izin menjual alkohol.

Penyegelan, sebutnya, tidak dilakukan dengan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan Perda yang berlaku.

Eri kemudian meminta agar masyarakat Surabaya melaporkan ke pemerintah kota (Pemkot) atau pihak berwenang jika menemukan gerai lain yang menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin.

Kepala Dipkondag Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menambahkan bahwa Hey Nick’s hanya memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Yang ada hanya perizinan NIB saja. Jadi tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda 1 Tahun 2023,” urainya dikutip Jawa Pos, Selasa (8/4).

Apabila terbukti es krim yang dijual Hey Nick’s mengandung alkohol, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk memberi peringatan kepada pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Centre.

Seperti diberitakan sebelumnya, stan es krim Hey Nick’s menggemparkan publik setelah penjualnya mengaku dengan terbuka menjual es krim dengan kandungan liquor (alkohol keras) mulai dari Jack Daniels, rum, wine, Baileys, martini, vodka, hingga soju.

Ada 30 varian rasa es krim yang dijual di mana 15 mengandung alkohol dan sisanya tidak mengandung minuman keras (miras).

Penjual tersebut juga menambahkan bahwa meskipun kandungan alkoholnya menyentuh 40 persen, es krim tersebut tidak akan membuat pembelinya mabuk.

Penelusuran CNA Indonesia menunjukkan gerai es krim ini telah beroperasi cukup lama yaitu sejak akhir tahun 2023.

Gerai es krim serupa dengan merk yang sama Hey Nick’s juga beroperasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Medan dan Pakuwon Mall, Yogyakarta serta kerap mendapat ulasan dari influencer makanan di media sosial.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

380 Kader PKK Jombang Ikuti Jambore: Penguatan Digital Hadapi Tantangan Zaman

17 September 2025 - 17:03 WIB

Prabowo Melakukan Reshuffle: Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Jabat Menko Polkam

17 September 2025 - 16:37 WIB

Resmi Bebas PPh 21 hingga Rp10 Juta Semakin Diperluas, Berikut Kriteria yang Berhak

17 September 2025 - 13:28 WIB

Mengaku Korban Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Serahkan Uang Rp 9.2 M ke KPK

17 September 2025 - 13:22 WIB

Plt Kepala Satpol PP Jombang Sosialisasi Link.tree SAESTU, Ternyata Ini Manfaatnya

17 September 2025 - 11:09 WIB

Eko Presetyo SE Dinobatkan sebagai ASN Terbaik Inspektorat Jombang, Mendapat Bonus Rp 0,15 Juta

17 September 2025 - 10:28 WIB

Data BSP: 63 Anggota DPR RI Lulus SMA, 211 tak Mencantumkan Pendidikan Terakhir

17 September 2025 - 09:17 WIB

Viral Video Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Walikota, Ajundan Prabowo Turun Tangan!

16 September 2025 - 23:22 WIB

Sudah Ada Korban, Satpol PP Jombang Operasi Penertiban Kabel Wifi yang Membayakan Pengendara

16 September 2025 - 22:29 WIB

Trending di Nasional