Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara mengenai kontroversi penyegelan gerai es krim Hey Nick’s di Pakuwon Trade Center yang viral menjadi perbincangan warganet.
“Penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol. Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” tulis Eri di Instagram pribadinya, Senin malam (7/4).
Wali Kota berusia 47 tahun itu mengatakan bahwa Perda yang dimiliki Kota Pahlawan itu sudah merujuk pada regulasi di tingkat pemerintah pusat, yang juga mengatur hal serupa terkait pengendalian minuman beralkohol.
Pengaturan ini diterapkan, lanjutnya, karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa memengaruhi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) bergerak menindak gerai tersebut.
Wali Kota berusia 47 tahun itu mengatakan bahwa Perda yang dimiliki Kota Pahlawan itu sudah merujuk pada regulasi di tingkat pemerintah pusat, yang juga mengatur hal serupa terkait pengendalian minuman beralkohol.
Pengaturan ini diterapkan, lanjutnya, karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa memengaruhi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) bergerak menindak gerai tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa gerai Hey Nick’s yang disegel tidak memiliki izin menjual alkohol.
Penyegelan, sebutnya, tidak dilakukan dengan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan Perda yang berlaku.
Eri kemudian meminta agar masyarakat Surabaya melaporkan ke pemerintah kota (Pemkot) atau pihak berwenang jika menemukan gerai lain yang menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin.
Kepala Dipkondag Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menambahkan bahwa Hey Nick’s hanya memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang ada hanya perizinan NIB saja. Jadi tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda 1 Tahun 2023,” urainya dikutip Jawa Pos, Selasa (8/4).
Apabila terbukti es krim yang dijual Hey Nick’s mengandung alkohol, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk memberi peringatan kepada pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Centre.
Seperti diberitakan sebelumnya, stan es krim Hey Nick’s menggemparkan publik setelah penjualnya mengaku dengan terbuka menjual es krim dengan kandungan liquor (alkohol keras) mulai dari Jack Daniels, rum, wine, Baileys, martini, vodka, hingga soju.
Ada 30 varian rasa es krim yang dijual di mana 15 mengandung alkohol dan sisanya tidak mengandung minuman keras (miras).
Penjual tersebut juga menambahkan bahwa meskipun kandungan alkoholnya menyentuh 40 persen, es krim tersebut tidak akan membuat pembelinya mabuk.
Gerai es krim ini telah beroperasi cukup lama yaitu sejak akhir tahun 2023.
Gerai es krim serupa dengan merk yang sama Hey Nick’s juga beroperasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Medan dan Pakuwon Mall, Yogyakarta serta kerap mendapat ulasan dari influencer makanan di media sosial.***
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa gerai Hey Nick’s yang disegel tidak memiliki izin menjual alkohol.
Penyegelan, sebutnya, tidak dilakukan dengan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan Perda yang berlaku.
Eri kemudian meminta agar masyarakat Surabaya melaporkan ke pemerintah kota (Pemkot) atau pihak berwenang jika menemukan gerai lain yang menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa izin.
Kepala Dipkondag Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, menambahkan bahwa Hey Nick’s hanya memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang ada hanya perizinan NIB saja. Jadi tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda 1 Tahun 2023,” urainya dikutip Jawa Pos, Selasa (8/4).
Apabila terbukti es krim yang dijual Hey Nick’s mengandung alkohol, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk memberi peringatan kepada pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Centre.
Seperti diberitakan sebelumnya, stan es krim Hey Nick’s menggemparkan publik setelah penjualnya mengaku dengan terbuka menjual es krim dengan kandungan liquor (alkohol keras) mulai dari Jack Daniels, rum, wine, Baileys, martini, vodka, hingga soju.
Ada 30 varian rasa es krim yang dijual di mana 15 mengandung alkohol dan sisanya tidak mengandung minuman keras (miras).
Penjual tersebut juga menambahkan bahwa meskipun kandungan alkoholnya menyentuh 40 persen, es krim tersebut tidak akan membuat pembelinya mabuk.
Penelusuran CNA Indonesia menunjukkan gerai es krim ini telah beroperasi cukup lama yaitu sejak akhir tahun 2023.
Gerai es krim serupa dengan merk yang sama Hey Nick’s juga beroperasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Medan dan Pakuwon Mall, Yogyakarta serta kerap mendapat ulasan dari influencer makanan di media sosial.***