Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kasus Sujud dan Menggonggong, Jaksa Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara Denda Rp 5 Juta kepada Ivan Sugianto

badge-check


					Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025.  PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025. PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Jaksa penuntut umum Ida Bagus Widnyana menurut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Ivan Sugianto, seorang pengusaha, di pengadilan negeri Surabaya, Rabu, 19 Maret 2025. Dalam  sidang lanjutan kasus perundungan memaksa di depan umum seorang pelajar  bersujud dan menggonggong.

Tuntutan ini terkait dengan kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMA, di mana Ivan didakwa memaksa siswa tersebut untuk sujud dan menggonggong.  Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, dengan subsider satu bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan bahwa tindakan Ivan telah mencederai keadilan terhadap anak dan menyebabkan korban mengalami kecemasan serta trauma yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan tuntutan termasuk pelanggaran norma hukum dan moral yang berlaku di masyarakat.

Ivan Sugianto mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan, tetapi hal ini tidak mengurangi beratnya tuntutan yang diajukan.  Penasihat hukum Ivan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, bermula dari insiden di SMAK Gloria 2 pada 21 Oktober 2024. Berikut kronologi peristiwa yang terjadi sangat menyentuh rasa keadilan:

  • Ivan Sugianto, yang memiliki anak bersekolah di SMA Cita Hati, merasa marah setelah anaknya diejek oleh siswa dari SMAK Gloria 2 saat pertandingan basket. Ejekan tersebut menyebutkan bahwa rambut anaknya mirip dengan anjing jenis pudel.

  •  Merasa tidak terima, Ivan mendatangi sekolah dan meminta siswa yang mengejek anaknya, bernama EN, untuk meminta maaf. Dalam video yang viral, terlihat Ivan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing di hadapan orang tua EN dan beberapa saksi lainnya.

  • Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian publik, memicu kemarahan warganet yang menganggap tindakan Ivan sebagai arogansi dan pelecehan.

  • Setelah insiden tersebut, meskipun ada mediasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus hukum tetap berlanjut. Ivan ditangkap oleh polisi pada 14 November 2024 di Bandara Juanda setelah kembali dari Jakarta. Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan dikenakan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

  • Setelah pemeriksaan selama tiga jam, Ivan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 11 saksi terkait kasus ini.

Kasus ini mencerminkan dampak dari tindakan intimidasi terhadap anak dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak dalam konteks pendidikan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Trending di News