Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Sekuat Apakah Letkol Teddy Setelah Panglima TNI Tegas Berkata Seperti Ini

badge-check


					Letkol Teddy Perbesar

Letkol Teddy

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” ujar Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Saat dihubungi terpisah, Agus kembali menegaskan pernyataannya ketika ditanya mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol).

Baca juga
LDC Menilai Prabowo-Gibran Kurang Perhatian pada Isu Disabilitas, Omon-omon

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/3).

Polemik muncul setelah Teddy Indra Wijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan. Hal ini juga disoroti oleh SETARA Institute dalam siaran persnya pada 22 Oktober 2024.

Baca juga
Sengkarut 2 Menteri Terkait MinyakKita 750 ml, Mendag: Kasus Lama, Mentan: Proses Hukum

Selain rangkap jabatan, kontroversi juga muncul karena kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dilakukan secara mendadak.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan penggunaan istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” (KPRP) dalam keputusan tersebut serta apakah kebijakan ini hanya berlaku bagi Teddy atau juga untuk prajurit lain.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tambahnya.

Polemik semakin memanas setelah beredarnya salinan surat perintah kenaikan pangkat Teddy tertanggal 25 Februari 2025. Surat dari Markas Besar TNI Angkatan Darat itu menetapkan kenaikan pangkat Teddy dengan dasar hukum dari Peraturan dan Keputusan Panglima TNI terkait KPRP.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru

Johor Bahru Gempar, 4 Orang Sekeluarga Siksa Wanita Buruh Indonesia

14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Perempuan buruh asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dua pria dan wanita satu keluarga di Johor Bahru, Malaysia.
Trending di News