Menu

Mode Gelap

Headline

Sekuat Apakah Letkol Teddy Setelah Panglima TNI Tegas Berkata Seperti Ini

badge-check


					Letkol Teddy Perbesar

Letkol Teddy

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” ujar Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Saat dihubungi terpisah, Agus kembali menegaskan pernyataannya ketika ditanya mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol).

Baca juga
LDC Menilai Prabowo-Gibran Kurang Perhatian pada Isu Disabilitas, Omon-omon

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/3).

Polemik muncul setelah Teddy Indra Wijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan. Hal ini juga disoroti oleh SETARA Institute dalam siaran persnya pada 22 Oktober 2024.

Baca juga
Sengkarut 2 Menteri Terkait MinyakKita 750 ml, Mendag: Kasus Lama, Mentan: Proses Hukum

Selain rangkap jabatan, kontroversi juga muncul karena kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dilakukan secara mendadak.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan penggunaan istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” (KPRP) dalam keputusan tersebut serta apakah kebijakan ini hanya berlaku bagi Teddy atau juga untuk prajurit lain.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tambahnya.

Polemik semakin memanas setelah beredarnya salinan surat perintah kenaikan pangkat Teddy tertanggal 25 Februari 2025. Surat dari Markas Besar TNI Angkatan Darat itu menetapkan kenaikan pangkat Teddy dengan dasar hukum dari Peraturan dan Keputusan Panglima TNI terkait KPRP.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:55 WIB

Jibom dan Gegana Dikerahkan Untuk Selidiki Kasus Ledakan di Masjid Pesona Raya Regency Jember

17 Maret 2026 - 15:42 WIB

Trending di News