Menu

Mode Gelap

Headline

59 Kali Naik Pesawat Pribadi Habis Rp 90 M, Pimpinan KPU Disanksi Peringatan Keras

badge-check


					Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 21 Oktober 2025, menjatuhkan sanksi peringatan keras kpada pimp;inan dan anggoat komisioner KPU, karean melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi sebanyakl 59 kali menghabiskan dan Rp 90 miliar. Pengunaan jet pribadi itu tidak memenuhi persayaratan aturan. Foto: instagram@madura25jam Perbesar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 21 Oktober 2025, menjatuhkan sanksi peringatan keras kpada pimp;inan dan anggoat komisioner KPU, karean melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi sebanyakl 59 kali menghabiskan dan Rp 90 miliar. Pengunaan jet pribadi itu tidak memenuhi persayaratan aturan. Foto: instagram@madura25jam

Penulis: Yusran Hakim   |     Editor: priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Sanksi ini juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.

Penjelasan soal sanksi keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya diberikan oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Ia membacakan putusan sanksi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Heddy Lugito menyatakan bahwa sanksi peringatan keras dijatuhkan karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas KPU selama Pemilu 2024.

Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi karena penggunaan jet pribadi dalam 59 perjalanan dinas selama Pemilu 2024, dengan total pengeluaran sekitar Rp 90 miliar.

Penggunaan jet ini terbukti tidak sesuai dengan pedoman, karena tidak ada satu pun rute yang dimanfaatkan untuk distribusi logistik ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025.

Sanksi peringatan keras ini berlaku sejak putusan dibacakan dan menjadi peringatan teguran serius kepada Afifuddin dan anggota KPU terkait lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Merespon sanksi itu,  Afifuddin menyatakan menghormati putusan DKPP dan mengakui keputusan tersebut sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia menyampaikan ini dalam bentuk pesan singkat, menegaskan komitmennya untuk mematuhi sanksi dan memperbaiki tata kelola internal KPU ke depan.​

Ia menyampaikan respionnya itu  sehari setelah putusan sanksi dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Dalam respons singkatnya melalui pesan singkat, Afifuddin menyatakan menghormati keputusan DKPP dan menganggap sanksi tersebut sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.​ **

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ADD Turun, Ratusan Kades Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Mojokerto

24 Desember 2025 - 19:30 WIB

Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman hingga Delapan Bulan

24 Desember 2025 - 18:58 WIB

UMP Jawa Timur 2026 Naik 6,11% Jadi Rp 2.446.880

24 Desember 2025 - 17:18 WIB

Pemerintah Akan Bangun Pipa Transmisi Gas Aceh-Jatim

24 Desember 2025 - 17:05 WIB

Kejaksaan Tangkap Gus Yazid, Terlibat TPPU Jual Beli Tanah Fiktif di BUMN Cilacap Rp 276 Miliar

24 Desember 2025 - 16:49 WIB

Nenek 80 Tahun Warga Surabaya Jadi Korban Ormas, Dipaksa Keluar dan Dihancurkan Rumahnya

24 Desember 2025 - 15:57 WIB

Komisi B Tinjau Langsung Hasil Rehabilitasi Pasar Ploso Jombang, Tiga Pedagang Belum Dapat Bedak

24 Desember 2025 - 15:39 WIB

Sultan: Lumbung Mataraman Siap Penuhi Kebutuhan MBG

24 Desember 2025 - 13:51 WIB

Hashim Djojohadikusumo Imbau Gekira dan Gerindra Lawan Isu Fitnah Prabowo Punya Ribuan Hektare Lahan Sawit

24 Desember 2025 - 10:02 WIB

Trending di Headline