Menu

Mode Gelap

Headline

4.610 M3 Kayu Ilegal dari Hutan Sipora Mentawai Berada di Pelabuhan Gresik Milik Ichsan Arsal Senilai Rp 1,4 M

badge-check


					Barang bukti berupa kayu ilegal di pelabuhan Hresik 4.610 m2, disita dari perusahaan PTB BRN, milik Icksan Arsal. Pwerkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: odk/gakkum_kehutanan Perbesar

Barang bukti berupa kayu ilegal di pelabuhan Hresik 4.610 m2, disita dari perusahaan PTB BRN, milik Icksan Arsal. Pwerkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: odk/gakkum_kehutanan

Penulis: Sanny  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK-  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin 1 Desember 2025,  memberikan keterangan resmi terkait proses penetapan tersangka dan penyelidikan pembalakan liar yang menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal.

Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar, kasus pembalakan liar Hutan Sipora yang barang buktinya masih disita di Pelabuhan Gresik.

Kasus ini mengungkap praktik pembalakan liar merusak lingkungan hutan Sipora di Mentawai yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar hanya dari aspek retribusi dan pajak (DR dan PSDH), dengan kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp 447,09 miliar jika termasuk kerusakan lingkungan.

Jumlah kayu sebagai barang bukti yang disita di Pelabuhan Gresik adalah sekitar 4.610 meter kubik kayu ilegal. Kayu ini berasal dari pembalakan liar hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, dan merupakan bagian dari total sekitar 12.000 meter kubik yang telah diperjualbelikan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) sejak Juli hingga Oktober 2025.

Kayu yang disita ini disita pada Oktober 2025 oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bukti utama dalam pengungkapan kasus pembalakan liar yang merugikan negara sekitar Rp 239 miliar.

Ichsan Marsal memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa PT BRN memiliki semua izin operasional yang sah dan lengkap sesuai peraturan, termasuk izin garis pantai, dan menegaskan bahwa kegiatan perusahaan berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar yang merugikan negara.

Kemenhut menegaskan keseriusan penanganan kasus ini sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir.​

Modus operasi BRN dalam kasus ini termasuk memanfaatkan lahan milik warga dengan dokumen kepemilikan hak atas tanah (PHAT) yang bermasalah, dan membabat habis pohon-pohon dominan meranti di lahan tersebut.

Berikut kronologi pengungkapan pembalakan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Pulau Sipora, Mentawai tahun 2025:

  • Juli 2025: Aktivitas pembalakan liar oleh PT BRN bermula dengan menebang kayu pada lahan sekitar 730 hektar meski izin hanya 146 hektar milik warga. Kayu ditebang di kawasan hutan Sipora, termasuk jalan hauling seluas 7,9 hektar.

  • Juli–Oktober 2025: PT BRN secara terorganisir menebang kayu meranti dan jenis lain, menghasilkan sekitar 12 ribu meter kubik kayu bulat ilegal yang dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur.

  • Oktober 2025: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan menggerebek dan menyita 4.610 meter kubik kayu ilegal di atas tongkang di Pelabuhan Gresik sebagai barang bukti besar.

  • 14 Oktober 2025: Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yakni PT Berkah Rimba Nusantara sebagai korporasi dan Direktur Utama PT BRN berinisial IM. Mereka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

  • Oktober 2025: Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan operasi gabungan Satgas PKH Garuda yang sudah melakukan puluhan operasi pembalakan liar di berbagai wilayah dengan pengamanan luas kawasan hutan hingga jutaan hektar.

  • Proses pengungkapan kasus dimulai dengan laporan masyarakat, penyelidikan hampir sebulan dari Mentawai sampai ke Gresik, termasuk pemeriksaan awak kapal dan dokumen legalitas yang dipalsukan untuk memuluskan praktik ilegal.

  • Kerugian negara diperkirakan Rp 239 miliar, terdiri dari nilai ekonomis kayu dan kerusakan ekosistem hutan yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.​​

Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Imam Bustomi Serahkan SLF kepada Manajemen RS Bhayangkara Jombang, Begini Persyaratan

5 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Jombang Punya Beban 6.421 Anak Tidak Sekolah, Abdul Majid: Butuh Sinergi

5 Maret 2026 - 17:53 WIB

Bantuan Tunai Lansia dan Yatim: Pemkot Mojokerto Pastikan Tersalurkan Sebelum Idulfitri

5 Maret 2026 - 17:05 WIB

Bapanas Awasi Ketat Harga Daging dan Minyak Goreng di Ramadan 1447 H

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Lebaran 2026: Skema One Way Tol Trans-Jawa Resmi Diberlakukan

5 Maret 2026 - 14:55 WIB

Harga Energi Melonjak, Sektor Perumahan Indonesia Tertekan

5 Maret 2026 - 14:45 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan RT Berseri Gerakan Perubahan Perilaku

5 Maret 2026 - 14:05 WIB

Jabar Paling Siap Sambut Lebaran, Dedi Mulyadi Telah Selesai Bangun Jalan Baru Mulus 438 Km Rp 2,4 Triliun

5 Maret 2026 - 12:13 WIB

Batang Dihantam Hujan Ekstrem: 3 Orang Tewas, Puluhan Pohon Tumbang Macet 5 Jam

5 Maret 2026 - 11:21 WIB

Trending di News