Penulis: Majid | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Koalisi Difabel Jawa Timur mengkritik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 jalur afirmasi penyandang disabilitas di sekolah inklusif (SMA dan SMKN) yang dinilai belum inklusif. Kritik ini disampaikan Zainul Muttaqin, S.Ag., M.A., M.Pd. anggota Pokja-2 Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Koalisi Difabel Jatim, dalam dokumen resmi yang dirilis Selasa (15/7).
Zainul Muttaqin yang juga ketua pengurus wilayah Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) jawa timur menyoroti sistem administrasi yang kaku. “Banyak siswa ditolak karena dokumen asesmen tidak mencantumkan skor IQ, padahal kebutuhan khusus mereka jelas,” ujarnya.
Empat Kritik Utama
Koalisi menyoroti empat isu utama terkait laporan KOMNAS Disabilitas Republik Indonesia, dan munculnya Dokumen klarifikasi dari Dinas Pendidikan Jawa timur atas dugaan penolakan 26 siswa disabilitas pada SPMB 2025-2026 di jawa timur :
Pertama, Persyaratan Kaku: Dokumen asesmen yang dianggap tidak memenuhi standar menyebabkan terjadinya dugaan penolakan siswa disabilitas.
Kedua, minimnya guru pendamping khusus (GPK). Banyak sekolah kekurangan GPK terlatih, sehingga menolak siswa tanpa solusi.
Ketiga. Asesmen Subjektif. Penilaian seperti sapaan “Hallo guys” dianggap tidak layak, menunjukkan kurangnya pendekatan inklusif.
Keempat, kuota Terbatas. Jalur afirmasi menjadi kompetitif karena kuota kaku, tanpa alternatif bagi siswa yang ditolak.
Solusi yang Diusulkan
Koalisi mengusulkan empat langkah perbaikan SPMB yang akan datang diantaranya:
Pertama, Fleksibilitas Administrasi. Keterangan sekolah atau observasi lapangan harus dihargai, tanpa wajibkan skor IQ khususnya bagi siswa disabilitas intelektual dan mental.
Kedua, perkuat GPK. Pemerintah harus sediakan GPK terlatih di setiap sekolah inklusif.
Ketiga, asesmen Holistik. Penilaian harus pertimbangkan potensi dan minat siswa, bukan hanya kognisi.
Keempat, Program Transisi. Sekolah wajib miliki program adaptasi awal untuk siswa disabilitas.
Afirmasi Keluarga Disabilitas
Lebih lanjut Zainul menegaskan perlunya afirmasi bagi anak dari keluarga penyandang disabilitas. “Mereka hadapi hambatan ganda dan sering jadi caregiver, mengganggu waktu belajar. UU No. 8 Tahun 2016 menjamin hak pendidikan mereka,” katanya.
Langkah Koalisi
Abdul Majid, S.E. Koordinator Koalisi Difabel Jatim, menyatakan kritik dan saran ini telah disampaikan ke Dewan Pendidikan Jawa Timur untuk diteruskan ke Gubernur Jatim dan pemangku kepentingan terkait.
Koalisi juga mengusulkan segera revisi perda disabilitas jatim yang sudah kadaluarsa, pembentukan SATGAS Pemantau SPMB jalur afirmasi disabilitas, pemberian fasilitas masa sanggah, dan perbaikan sarana prasarana aksesibel bagi siswa disabilitas di sekolah.
“Kami dorong revisi Perda Disabilitas Jatim yang sudah kadaluarsa demi pendidikan inklusif,” tegasnya.***