Menu

Mode Gelap

Headline

180 Lembaga Tanda Tangani NPHD, Dana Hibah Rp 200 Juta segera Dicairkan

badge-check


					Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang, Dra Wor Windari melaksanakan tanda tangan nasakah perjanjian hiban daerah (NPHD) kepada 180 lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan lkubdaya, menjelang pencarian hiba pokir. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang, Dra Wor Windari melaksanakan tanda tangan nasakah perjanjian hiban daerah (NPHD) kepada 180 lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan lkubdaya, menjelang pencarian hiba pokir. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Ratusan lembaga pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Jombang siap menerima suntikan dana hibah Pokir APBD 2026 setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara massal.

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan ini digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang pada Senin (23/2/2026) di Aula 1 Disdikbud, dihadiri 180 lembaga penerima hibah yang bakal mengelola dana tersebut untuk berbagai program unggulan.

Acara dibuka secara resmi oleh Wor Windari, Kepala Disdikbud Jombang. Dalam sambutannya, ia menekankan NPHD sebagai dokumen krusial yang menjadi syarat mutlak pencairan dana.

“NPHD ini adalah nota kesepakatan (MoU) resmi antara lembaga penerima dan dinas, sekaligus dasar hukum kerja sama. Tanpa tanda tangan ini, dana tak bisa dicairkan,” tegas Wor Windari.

Isi NPHD yang Wajib Dipatuhi
NPHD memuat kesepakatan rinci yang mengikat kedua pihak, meliputi:

  • Usulan kegiatan: Rincian program prioritas yang diajukan lembaga, sesuai Pokir anggota dewan.

  • Proses dan waktu pencairan dana: Dana hibah Pokir 2026 akan dicairkan langsung dalam satu kali transfer, memudahkan pengelolaan tapi menuntut kesiapan lembaga.

  • Jadwal pelaksanaan: Tenggat waktu kegiatan agar selaras dengan anggaran tahunan.

  • Kewajiban pertanggungjawaban: Termasuk pelaporan keuangan dan capaian program, yang harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dinas.

Wor Windari menegaskan, pelaporan wajib tepat waktu dan tidak boleh molor dari jadwal. “Semua harus patuh aturan, agar pengelolaan dana hibah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, seperti diwartakan situs jombangkab.go.id.

Sosialisasi ini diharapkan meminimalkan risiko penyimpangan, sekaligus memastikan dana benar-benar berdampak pada pendidikan dan kebudayaan di Jombang.

Untuk konteks, hibah serupa tahun 2025 lalu penerima sebanyak 106 lembaga Disdikbud Jombang bernilai Rp15,735 miliar (rata-rata ~Rp148 juta per lembaga). Total belanja hibah APBD Jombang 2025 mencapai Rp104 miliar secara keseluruhan, dengan Rp73 miliar untuk badan/lembaga kemasyarakatan.

Estimasi kasar untuk 2026: Dengan 180 lembaga (hampir 2x lipat dari 2025), bisa mencapai Rp25-30 miliar jika proporsi mirip, tapi ini spekulasi karena APBD 2026 belum detail dirilis. Cek SK Bupati terbaru di situs resmi jombangkab.go.id atau dikbud.jombangkab.go.id untuk update. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jangan Asal Kasih Nama! Ini Aturan Beri Nama Dukcapil, Awas Ditolak

24 Februari 2026 - 20:10 WIB

Stop Kontak Berasap Bakar Motor, Kipas Angin, TV Hangus di Bareng Jombang

24 Februari 2026 - 19:37 WIB

Orang Indonesia Pertama Naik Podium 600 CC, Aldi Satya Juara II Dunia Supersport di Philip Island

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Asui Bos Timah Babel Menghilang, Polisi Sita Ford Mustang dan Brankas

24 Februari 2026 - 17:38 WIB

Warga Berhasil Selamatkan Ayah dan Anak Siswi SD Terseret Air Sungai Regoyo saat Banjir Lahar Dingin Semeru

24 Februari 2026 - 16:53 WIB

Guru Besar ITS Soroti Impor 105 Ribu Pikap, Usul Skema Campuran

24 Februari 2026 - 16:31 WIB

Dilacak Lewat GPS, Polisi Probolinggo Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Tujuh Koper Wisatawan Thailand

24 Februari 2026 - 16:27 WIB

Bansos PKH dan Sembako Cair saat Ramadan

24 Februari 2026 - 14:58 WIB

KAI Luncurkan KA Ekonomi Kerakyatan Lebaran

24 Februari 2026 - 14:45 WIB

Trending di Nasional