Menu

Mode Gelap

News

Yusril: KUHP Baru Pengguna Narkoba tak Dipidana tetapi Direhabilitasi

badge-check


					Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. instagram@ctd.insixder Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. instagram@ctd.insixder

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba tak lagi dipidana karena dianggap sebagai korban, namun harus direhabilitasi.

“Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,” kata Yusril dalam paparannya saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Yusril mengatakan penerapan KUHP yang baru diharapkan bisa mengurangi secara drastis penghuni lapas sebab mereka tak lagi masuk dalam laporan polisi, melainkan harus direhabilitasi. Namun ia menegaskan, bukan berarti pengguna narkoba bebas.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.

Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika dan perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan dengan pengguna.

“Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” ucapnya.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

Adapun KUHP baru tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dll, atau pemidanaan yang tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata, tetapi lebih dekat kepada the living law, kepada hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum adat dan hukum Islam.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 - 18:47 WIB

Semangat Pejuang Pelajar Hadir dalam Muskerda Paguyuban MAS TRIP Jawa Timur

24 Juni 2025 - 10:44 WIB

Sego Rp2 Ribu: Cara Sederhana untuk Peduli Sesama

24 Juni 2025 - 02:01 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bocah Indonesia Umur 5 Tahun Diserang Pria Bersenjata di Singapura

23 Juni 2025 - 12:20 WIB

Balon Udara Terbakar di Brasil, 21 Wisatawan Terjun Bebas 8 Orang Tewas

23 Juni 2025 - 10:31 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati Warsubi Luncurkan Pantun Meriahkan Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak

23 Juni 2025 - 09:28 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

Trending di Headline