Menu

Mode Gelap

News

Yusril: KUHP Baru Pengguna Narkoba tak Dipidana tetapi Direhabilitasi

badge-check


					Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. instagram@ctd.insixder Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. [email protected]

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba tak lagi dipidana karena dianggap sebagai korban, namun harus direhabilitasi.

“Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,” kata Yusril dalam paparannya saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Yusril mengatakan penerapan KUHP yang baru diharapkan bisa mengurangi secara drastis penghuni lapas sebab mereka tak lagi masuk dalam laporan polisi, melainkan harus direhabilitasi. Namun ia menegaskan, bukan berarti pengguna narkoba bebas.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.

Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika dan perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan dengan pengguna.

“Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” ucapnya.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

Adapun KUHP baru tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dll, atau pemidanaan yang tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata, tetapi lebih dekat kepada the living law, kepada hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum adat dan hukum Islam.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di News