Menu

Mode Gelap

News

Yusril: KUHP Baru Pengguna Narkoba tak Dipidana tetapi Direhabilitasi

badge-check


					Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. instagram@ctd.insixder Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebutkan dalam UU KUHAP Baru, penggunakan narkoba tidak dipidana. [email protected]

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba tak lagi dipidana karena dianggap sebagai korban, namun harus direhabilitasi.

“Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu,” kata Yusril dalam paparannya saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Yusril mengatakan penerapan KUHP yang baru diharapkan bisa mengurangi secara drastis penghuni lapas sebab mereka tak lagi masuk dalam laporan polisi, melainkan harus direhabilitasi. Namun ia menegaskan, bukan berarti pengguna narkoba bebas.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ucapnya.

Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika dan perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan dengan pengguna.

“Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” ucapnya.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

Adapun KUHP baru tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dll, atau pemidanaan yang tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata, tetapi lebih dekat kepada the living law, kepada hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum adat dan hukum Islam.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Verifikasi Putri Jawara di Plandaan, Lolos Mendapat Bantuan Modal Rp 3 Juta/ Orang

1 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mahfud MD: Pak Presiden Beli Data Selisih Rp 186 Triliun, Purbaya Incar Bea Cukai

1 Desember 2025 - 18:26 WIB

Bobby Nasution: Penjarahan Minimarket Tidak Sepenuhnya Menyalahkan Masyarakat

1 Desember 2025 - 18:17 WIB

Warga Mojokerto Tertib Bayar PBB-P2 dapat Hadiah

1 Desember 2025 - 16:54 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Rp4,5 T di 31 RSUD, Menkes Pastikan Kooperatif

1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Bupati Mojokerto: Setiap Anak Di Trawas Berhak Tumbuh Kembang Optimal

1 Desember 2025 - 16:07 WIB

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

1 Desember 2025 - 15:39 WIB

Usia Situs Gunung Padang Dipastikan 6.000 SM, Lebih Tua dari Piramida Giza

1 Desember 2025 - 14:22 WIB

Terkait Suap Ponorogo, KPK Sita Dokumen dan Senjata Api

1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Trending di Nasional