Menu

Mode Gelap

Headline

Viral Prajurit TNI Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior di Asrama Yonif TP 834/Wakanga Mere di Nagekeo

badge-check


					Mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WITA setelah ia menjalani perawatan intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Korban tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di asrama. Foto: istimewa Perbesar

Mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WITA setelah ia menjalani perawatan intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Korban tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di asrama. Foto: istimewa

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, NTT- Serma Kristian Namo, ayah korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo  juga anggota TNI, menuntut keadilan dengan tegas dan meminta agar para pelaku penganiayaan dihukum mati dan dipecat dari dinas militer.

Penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi di lingkungan dinasnya di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Wakanga Mere, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Lokasi ini adalah tempat tugasnya saat ia mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seniornya sesama anggota TNI.

Ayah korban meluapkan segala amarahnya kepada instutisi tempat dia berdinas, dsan meminta bpertanggungjawaban ata keamtian anahnya yang didiga akibat penganiayaan oleh senaornya di arsama, tempat bertugas.

Persitiwa ini menjadi viral di Indonesia, dan tersebar luas, orang tua korban meminta agar dilakukan penyelidikan tuntas atas kematian anaknya yang prajurit TNI itu.

Ia bersikeras bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak bisa dibiarkan dan berjanji akan mengejar pelaku sampai ke mana pun demi keadilan bagi anaknya. Ibunya juga sangat terpukul sampai histeris saat jenazah tiba di Kupang. Keluarga berharap proses penyelidikan dan hukuman bagi pelaku dapat berjalan transparan dan tegas.

Keluarganya sangat menuntut hukuman berat sebagai bentuk keadilan atas kematian Prada Lucky yang diduga akibat penganiayaan seniornya di lingkungan militer.

Mereka juga kecewa dengan situasi autopsi jenazah yang awalnya gagal dilakukan karena tidak ada dokter forensik, sehingga mereka mendorong agar autopsi segera dilakukan demi mengungkap fakta sebenarnya.

Peristiwa kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WITA setelah ia menjalani perawatan intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Korban diduga meninggal akibat penganiayaan oleh seniornya di lingkungan militer. Prada Lucky mulai dirawat di rumah sakit sejak Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah ditemukan dengan luka-luka serius di tubuhnya.

Kronologi kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD, bermula saat ia diduga mengalami penganiayaan fisik oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Prada Lucky yang baru dua bulan bertugas, setelah menyelesaikan pendidikan pada Mei 2025, mulai mengalami penyiksaan di lingkungan asrama. Keluarga menemukan kondisi korban penuh luka lebam, luka sayatan, serta bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.

Prada Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo pada 2 Agustus 2025 dengan kondisi kritis dan dirawat di Intensive Care Unit (ICU).

Selama perawatan, keluarga tidak mendapat informasi lengkap dari satuannya. Pada 6 Agustus 2025, setelah empat hari menjalani perawatan intensif, Prada Lucky meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WITA. Ayah korban, Serma Kristian Namo yang juga anggota TNI, menuntut keadilan dan meminta hukuman berat, bahkan hukuman mati, bagi para pelaku penganiayaan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polisi Militer TNI AD, dan empat anggota TNI telah ditahan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Secara singkat, kronologi utamanya adalah sebagai berikut:

Februari 2025: Prada Lucky mulai pendidikan calon tamtama di Singaraja.

Mei 2025: Lulus pendidikan dan resmi menjadi anggota TNI.

Juni 2025: Ditempatkan di Yonif TP 834/Wakanga Mere di Nagekeo.

2 Agustus 2025: Dirawat di ICU RSUD Aeramo dengan luka berat akibat dugaan penganiayaan.

6 Agustus 2025: Meninggal dunia setelah empat hari perawatan intensif.

Setelah kematian: Terjadi penahanan empat anggota TNI terkait dugaan pelaku penganiayaan.

Keluarga dan publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ini adalah rangkuman kronologis dan konteks kematian Prada Lucky yang bersumber dari laporan-laporan media nasional terpercaya. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Besok, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

30 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Polres Jombang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama Bersama Ratusan Ojol

30 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Trending di Headline