Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANYUWANGI- Kasus Lia Winarso mencuat setelah ia mengomentari unggahan Instagram Bupati Banyuwangi tentang tambang emas Tumpang Pitu, memicu pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan.
Komentar singkatnya, “Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk?”, dianggap melanggar disiplin berdasarkan PP 94/2021, meskipun statusnya sebagai guru honorer bukan ASN. Aktivis mengecam langkah ini sebagai “salah kamar” karena regulasi tersebut tidak berlaku bagi guru tidak tetap.
Lia Winarso mengajar di SDN 2 Penganjuran, Banyuwangi, dan komentarnya muncul di tengah keresahan publik pasca-banjir Sumatera yang dikaitkan dengan risiko ekologis tambang. Pemeriksaan dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dinas setempat, memicu sorotan di media sosial. Ia menyatakan komentar itu murni kekhawatiran lingkungan, bukan serangan pribadi.
Kontroversi Hukum
PP 94/2021 mengatur disiplin PNS, sehingga aktivis seperti Raden menyebut pemeriksaan ini keliru secara regulasi karena Lia bukan pegawai negeri sipil. Kasus ini mirip penolakan tambang Tumpang Pitu sebelumnya, di mana aktivis lingkungan sering berhadapan dengan tekanan hukum. Kritik menyoroti pembungkaman ruang publik atas isu tambang emas Tujuh Bukit yang dikelola PT Bumi Suksesindo.
Tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali disorot usai banjir Sumatera, dengan warganet khawatir banjir bandang akibat pembukaan lahan luas.
Kawasan ini berstatus Objek Vital Nasional sejak 2016, tapi menuai protes soal dampak lingkungan seperti kerusakan pertanian dan pesisir. Sejarahnya penuh konflik, termasuk hukuman bagi aktivis penolak seperti Budi Pego pada 2018.
Lia Winarso, guru honorer di SDN 2 Penganjuran Banyuwangi, menghadapi pemeriksaan karena komentar Instagram sederhana tentang tambang Tumpang Pitu di unggahan Bupati Ipuk Fiestiandani. Kronologi kasus ini berkembang cepat dari komentar biasa menjadi isu publik pasca-banjir Sumatera, dengan kritik atas dasar hukum PP 94/2021 yang tidak berlaku bagi honorer. Berikut urutan peristiwa berdasarkan laporan media sosial dan berita terkini.
Kronologi Lengkap
-
Awal Desember 2025: Bupati Banyuwangi mengunggah konten Instagram terkait tambang Tumpang Pitu; Lia Winarso berkomentar singkat “Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk?” sebagai keresahan lingkungan pasca-banjir Sumatera.
-
Selasa, 9 Desember 2025: Lia dipanggil Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas instruksi terkait dugaan pelanggaran disiplin.
-
9-12 Desember 2025: Kasus viral di Instagram, TikTok, dan Facebook melalui reel dan post dari akun seperti zonamahasiswa.id, memicu gelombang kritik aktivis.
-
12 Desember 2025: Aktivis Raden menyebut pemeriksaan sebagai “kekeliruan” karena Lia bukan ASN, sehingga PP 94/2021 tak relevan.
-
15-22 Desember 2025: Sorotan tambang Tumpang Pitu meningkat, dengan warganet hubungkan ke risiko banjir; Lia klarifikasi komentar murni kekhawatiran ekologis.
Hingga 22 Desember 2025, belum ada sanksi final dilaporkan terhadap Lia, tapi kasus ini menyoroti pembatasan kritik publik di kalangan pegawai honorer. Kepala sekolah SDN 2 Penganjuran terlibat konteks pemanggilan, meski detailnya terbatas pada media sosial. Isu ini terkait kontroversi lama tambang emas Tumpang Pitu.**







