Menu

Mode Gelap

News

Status Level IV, Penambang Pasir Angkut Pasir Panas Bekas Lahar Gunung Semeru

badge-check


					Masih hangat dan mengeluarkan asap  putih, tetapi alat berat sudah mulai menaikkan pasir panas lahar Semeru diangkut ke atas truk. Status masih IV, dan Bupati Lumajang sudah terbitkan larangan sementara penambangan pasir semeru. Foto: Instagram@lbj_jakarta Perbesar

Masih hangat dan mengeluarkan asap putih, tetapi alat berat sudah mulai menaikkan pasir panas lahar Semeru diangkut ke atas truk. Status masih IV, dan Bupati Lumajang sudah terbitkan larangan sementara penambangan pasir semeru. Foto: Instagram@lbj_jakarta

Penulis: Yoli Andi Purnomo    | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LUMAJANG– Aktivitas penambangan pasir di aliran sungai Gunung Semeru memang telah menimbulkan kekhawatiran serius, tetapi para penambang pasir di Lumajang, sudah melakukan pengangkutan pasir di area luberan lava yang masih panas, Minggu 23 November 2025.

Mereka melanggar larangan pemerintah  Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Bupati Indah Amperawati sudah mengeluarkan larangan tegas serta surat edaran untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan karena status Gunung Semeru yang naik menjadi level 4 atau Awas.”

Larangan tersebut diteken pasca-erupsi pada 19 November 2025, sejumlah penambang tetap nekat beroperasi di lokasi tersebut pada Minggu, 23 November 2025.

Pemerintah setempat telah menutup sementara aktivitas tambang demi keselamatan pekerja dan warga dari potensi bahaya awan panas, longsor, abu vulkanik, dan banjir lahar yang tinggi akibat menumpuknya material vulkanik yang masih panas di daerah aliran sungai (DAS) Besuk Kobokan.

Aparat gabungan sudah melakukan pengawasan intensif untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang tetap berlangsung selama status rawan masih diberlakukan. Namun, tindakan pelanggaran seperti penambangan ilegal masih terjadi meski dengan risiko besar bagi keselamatan mereka sendiri dan masyarakat sekitar.

Penambangan pasir ini akan dibuka kembali setelah kondisi Gunung Semeru dinyatakan benar-benar aman oleh pemerintah. Saat ini, penutupan bersifat sementara dan proaktif untuk melindungi keselamatan jiwa dan mengantisipasi bencana lanjutan di kawasan rawan erupsi Gunung Semeru.​

Pemerintah Kabupaten Lumajang secara resmi melarang aktivitas penambangan pasir di aliran lahar Gunung Semeru pasca-erupsi yang terjadi pada 19 November 2025.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/X/427.14/2025 yang diteken oleh Bupati Indah Amperawati pada 19 November 2025.

Surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah aliran lahar Gunung Semeru, terutama daerah yang termasuk zona rawan.

Larangan ini berdasarkan peningkatan status aktivitas Gunung Semeru menjadi Level IV (Awas) oleh Badan Geologi, yang mewajibkan penutupan semua kegiatan pertambangan di radius 20 kilometer dari puncak gunung di sepanjang Besuk Kobokan, serta tidak ada aktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah.

Pemerintah daerah menekankan keselamatan pekerja tambang dan masyarakat sebagai prioritas utama, sehingga aktivitas penambangan hanya akan dibuka kembali setelah situasi benar-benar aman dan status gunung turun dari Level IV.

Aparat gabungan juga dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan larangan ini agar tidak ada penambangan yang tetap berjalan selama status rawan masih berlaku.

Intinya, meskipun ada penambang yang nekat beroperasi, secara resmi Pemkab Lumajang melarang keras aktivitas penambangan pasir selama status awas Gunung Semeru diberlakukan, sesuai surat edaran resmi dan hasil koordinasi dengan aparat keamanan.​

Ya, penjagaan dan pengawasan ketat sangat diperlukan untuk mencegah kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan rawan Gunung Semeru.

Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama aparat keamanan seperti polisi dan TNI telah melakukan koordinasi dan menurunkan aparat gabungan untuk melakukan pengawasan intensif di titik-titik strategis di wilayah aliran sungai Gunung Semeru.

Tujuannya adalah memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang tetap berlangsung selama status awas Gunung Semeru diberlakukan.

Penjagaan ini penting karena meskipun ada surat edaran resmi larangan penambangan sementara, masih terdapat penambang yang nekad beroperasi.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dan pekerja tambang dari risiko bencana seperti awan panas, banjir lahar, dan longsor yang dapat terjadi kapan saja akibat aktivitas vulkanik yang fluktuatif.

Aparat juga memberikan instruksi tegas agar larangan penambangan ditaati sampai kondisi benar-benar dinyatakan aman oleh pemerintah.

Jadi, selain larangan resmi, pengawasan fisik berupa penjagaan di lokasi-lokasi rawan sangat diperlukan agar larangan tersebut efektif dan keselamatan masyarakat terjamin.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Trending di Headline