Menu

Mode Gelap

Headline

Sebanyak 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024, Apakah Anda Termasuk…

badge-check


					Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani (Foto: KREDONESW.COM/ Istimewa) Perbesar

Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani (Foto: KREDONESW.COM/ Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani : Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada lebih dari 17ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

”Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” kata M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

“Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13 – 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing – masing,” ujar Wawan Djunaedi.

“Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 – 22 Januari 2025,” sambungnya.

Wawan Djunaedi menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi.

“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:55 WIB

Trending di News