Menu

Mode Gelap

News

Proyek 1,08 Miliar Dikorupsi Rp 583 Juta, Kejaksaan Probolinggi Tahan Bendahara SMPI Ulul Albab

badge-check


					Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan penahanan terhadap bedahara SMP islam Ulul Albab, Probolinggo, atas sangakaan melakukan korupsi dana hibah dari provinsi Jawa Timur. Instagram@haloprobolinggo Perbesar

Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan penahanan terhadap bedahara SMP islam Ulul Albab, Probolinggo, atas sangakaan melakukan korupsi dana hibah dari provinsi Jawa Timur. Instagram@haloprobolinggo

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |   Editor: Priyo Suwarno

 KREDOTNEWS.COM, PROBOLINGGO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menahan teraangka korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron. Bendahara sekolah, AW (43), ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025.

Penangkapan dilakukan setelah ditemukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 877 juta dari total anggaran Rp 1,08 miliar yang dicairkan pada 2022. Kerugian Negara mencapai Rp 583 juta.

Modus korupsi yang dilakukan meliputi pemalsuan surat pertanggungjawaban (SPJ), rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), mark-up harga dan jumlah pembelian bahan bangunan, serta penggunaan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif.

Kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 583 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). AW langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kantor terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Selain itu, Kejari Probolinggo juga mengeksekusi buronan terpidana korupsi dan melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian terkait dugaan korupsi vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 2023-2024.

Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti dugaan korupsi dalam pengadaan vaksin PMK yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.

Kasus korupsi lain yang sempat mencuat adalah kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat pasangan suami istri eks Bupati Probolinggo, dengan tuntutan hukuman penjara dan denda besar, namun ini merupakan kasus berbeda dan sudah diproses di pengadilan.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Probolinggo aktif melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat di wilayahnya.

Penangkapan terhadap AW, bendahara SMP Islam Ulul Albab di Probolinggo, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.

Setelah penetapan tersangka, AW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Penyidikan kasus ini sendiri dimulai sejak 20 September 2024, namun penahanan baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Mei 2025.

Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron, AW (43), diduga melakukan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah dengan kerugian negara sebesar sekitar Rp 583 juta. Dana hibah yang diajukan sebesar Rp 1,085 miliar, dan yang dicairkan pada 2022 senilai Rp 877 juta.
Namun, AW diduga memalsukan surat pertanggungjawaban, merekayasa laporan keuangan, melakukan mark-up harga dan jumlah pembelian barang, serta menggunakan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam pembangunan gedung tersebut.
Kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp 583.153.266,96. AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Elon Musk Beri Langganan Gratis Starlink Sampai Desember di Wilayah Indonesia Terdampak Banjir

29 November 2025 - 22:31 WIB

Trending di Headline