Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWSW.COM, JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar awalnya ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Kemudian kasus ini diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri pada Mei 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025 oleh Kortas Tipikor Polri, dan pengumuman resmi disampaikan pada konferensi pers tanggal 6 Oktober 2025.
Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang sebelumnya juga membahas penanganan kasus ini dan alasan pengambilalihan oleh Mabes Polri.
Disebtukan empat tersangka dsalam kasus ini adalah:
Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar adalah:
-
Fahmi Mochtar (FM), Direktur Utama PT PLN periode 2008-2009.
-
Halim Kalla (HK), Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN) sekaligus adik Jusuf Kalla.
-
RR, Direktur Utama PT BRN.
-
HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Hingga kini, keempat tersangka yang ditetapkan belum dilakukan penahanan, karena berkas perkara masih dilengkapi dan koordinasi dengan kejaksaan sedang berlangsung.
Cahyono menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta terkait perkembangan dan pengusutan kasus ini.
Meskipun penyidikan telah diambil alih oleh Mabes Polri, penyidik dari Polda Kalbar tetap dilibatkan dalam proses penyelidikan bersama Kortas Tipikor.
Cahyono Wibowo menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025, namun keempat tersangka, termasuk Halim Kalla, belum ditahan karena berkas perkara masih dalam proses pelengkapan dan penyidik masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
Selain itu, proses hukum sedang berjalan dan Halim Kalla juga telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar, kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, PT BRN yang dipimpin oleh Halim Kalla telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sekitar USD 62,4 juta (setara dengan sekitar Rp 1 triliun, jika dikonversi dengan kurs saat ini) untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Kronologi :
-
Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 Megawatt mulai direncanakan pada 2008.
-
Dalam proses lelang ulang proyek tersebut, terjadi pemufakatan jahat antara jajaran Direksi PLN dan pihak swasta, termasuk Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN, untuk memenangkan salah satu penyedia jasa.
-
Pemufakatan ini mengakibatkan keterlambatan pengerjaan proyek yang menyebabkan proyek mangkrak dan terhenti sejak tahun 2016 hingga tidak selesai sampai 2018.
-
Selama masa mangkrak tersebut, kontrak diperpanjang melalui amandemen sebanyak 10 kali hingga 2018 tanpa hasil pembangunan yang optimal.
-
Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
-
Kasus ini mulai ditangani penyidik Polda Kalbar sejak April 2021, namun karena kompleksitas dan keterbatasan Polda, penanganan diambil alih Kortas Tipikor Mabes Polri pada Mei 2024.
-
Penyidikan oleh Mabes Polri berlangsung hingga November 2024.
-
Pada 3 Oktober 2025, empat tersangka resmi ditetapkan, termasuk Halim Kalla dan mantan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar.
-
Saat ini, penyidik Kortas Tipikor Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini. **