Menu

Mode Gelap

Headline

Perusahaan Milik ‘Ratu Nikel Sultra’ Rumahkan 812 Pekerja, Kena Denda Rp 2 Triliun Lebi dari Satgas PKH

badge-check


					Satgas PHK mengenakan denda sebesar Rp 2 triliun lebih kepadaPT Tonio Mitra Sejahtera  perusahaan tambang nikel tambang nikel utamanya di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Instagram@kendari.hariini Perbesar

Satgas PHK mengenakan denda sebesar Rp 2 triliun lebih kepadaPT Tonio Mitra Sejahtera perusahaan tambang nikel tambang nikel utamanya di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: [email protected]

Penulis: Mulawarman   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang dikaitkan dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, menghadapi sanksi berat dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan ini merumahkan seluruh karyawannya setelah dijatuhi denda administratif sekitar Rp 2 triliun, karena aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) merumahkan total 812 karyawan setelah penghentian operasi tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Angka ini mencakup seluruh pekerja di lokasi tambang maupun kantor, kecuali pejabat tinggi perusahaan.

Keputusan merumahkan karyawan 812 karyawan itu diketahui lewat internal memo nomor: 003/HR-TMS/XII/2025 yang dikeluarkan Manajer HRD Departemen PT TMS Gita Deviany Putri, pada (11/12/2025).

Memo internal PT TMS itu menyebut, alasan karyawan dirumahkan karena karena berakhirnya kegiatan operasional sehingga diputuskan untuk diliburkan lebih dulu sejak 20 Desember 2025 dan selanjutnya dirumahkan 2 Januari 2026.

“Dikarenakan perusahan belum bisa melanjutkan kegiatan operasional pada awal tahun, maka seluruh karyawan akan dirumahkan per tanggal 2 Januari 2025,” tulis memo Internal PT TMS.​

Penghentian aktivitas dimulai bertahap sejak 15 Mei 2025, dengan pengumuman resmi pada 30 Mei 2025 melalui surat dari Direktur Utama Syam Alif Amiruddin.

PHK massal dikonfirmasi pada 16 Juni 2025 via surat nomor 001, dipicu sanksi administratif Rp 2 triliun dari Satgas PKH atas penambangan ilegal di kawasan hutan.

Karyawan lokal mengalami kesulitan ekonomi, termasuk membayar cicilan kendaraan, dan beralih mencari kerja di tambang lain di Kabaena. Beberapa sumber menyebut estimasi lebih dari 1.000 orang, tapi 812 menjadi angka konsisten dari laporan utama.

Konsesi PT TMS di Kabaena, Kabupaten Bombana, seluas 172,82 hektare disegel oleh Satgas PKH pada September 2025, ditandai pemasangan plang penguasaan pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

PT TMS diduga dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, istri gubernur, yang disebut “Ratu Nikel Sultra,” dengan sebagian saham terkait entitas lain. Penertiban ini bagian dari upaya nasional menangani 22 perusahaan tambang nikel serupa di Sultra.

Denda total mencapai Rp 2,09 triliun, dengan PT TMS sudah membayar tahap awal Rp 500 miliar, meski operasi tetap terhenti dan karyawan dirumahkan kembali.

Kasus ini menyoroti isu tata kelola pertambangan di kawasan hutan lindung, memicu penindakan Satgas Halilintar yang melibatkan Kejaksaan Agung dan TNI.

Sejarah

PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) didirikan pada 24 Desember 2003 melalui Akta Notaris Asbar Imran Nomor 62. Pendirian perusahaan ini dilakukan oleh tiga sahabat dari organisasi HIPMI, yaitu Muhammad Lutfi (30% saham), Amran Yunus (40% saham), dan Ali Said (30% saham), dengan fokus awal pada sektor pertambangan nikel.

Setelah berdiri, PT TMS tidak melakukan aktivitas signifikan hingga sekitar 2013, ketika memperoleh IUP Operasi Produksi seluas 5.891 hektare di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan berbasis di Jakarta dengan operasi utama di Pulau Kabaena, awalnya bertujuan menjadi pemimpin sektor pertambangan nikel nasional.

Pada 2017, terjadi perubahan saham melalui Akta Notaris Rayan Riyadi Nomor 75 tanggal 27 Januari, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan PK No. 850/PK/PDT/2023 pada 21 Desember 2023, karena dianggap ilegal dan tanpa RUPS yang sah. Sengketa ini memicu kontroversi kepemilikan, termasuk keterkaitan dengan keluarga Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. **

Terkait
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Trending di News