Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA-Kritikus Faizal Assegaf memberikan kritik tajam terhadap pengelolaan di Pertamina, khususnya terkait rangkap jabatan yang terjadi di internal perusahaan.

Faizal menyoroti sosok Agustina Arumsari, yang menji di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga.
“Pertamina jadi sarang kawanan maling,” ungkap Faizal melalui platform X @faizalassegaf (5/3/2025).
Baca juga
Beragam Keluhan Terkait Mutu BBM Mulai 2022, Pertamina Master Berbantah, Keluhan Berlanjut
Menurut Faizal, keberadaan rangkap jabatan semacam ini berpotensi menciptakan peluang bagi berbagai bentuk penyimpangan di perusahaan tersebut.
“Bagaimana mau dibersihkan bila pengawas rangkap komisaris? Sangat mencolok permainannya!,” ujarnya tegas.
Ia juga menyebut bahwa situasi ini mencerminkan adanya konflik kepentingan yang semakin memperburuk kondisi ekosistem bisnis di Pertamina.
Baca juga
Hindari Isi Pertamax, Motor Ratusan Ojol Malah Mogok Setelah Isi Pertalite, Sangat Kacau
“Modus ginian beri kesan kuat jeruk makan jeruk. Ujungnya jaringan mafia bebas berkuasa. Walhasil, ekosistem Pertamina semakin menjadi kotak hitam,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Agustina Arumsari, yang saat ini mengemban posisi sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga memegang jabatan Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga.
Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
BPKP sendiri memiliki peran penting dalam melakukan audit dan pengawasan terhadap keuangan negara, termasuk sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina.
Beberapa pihak mempertanyakan apakah audit yang dilakukan BPKP terhadap Pertamina Patra Niaga dapat tetap berjalan secara objektif dan independen.
Baca juga
Keterbukaan DPRD Jombang dengan Syarat, Wartawan Harus Pakai Tiket Khusus
Terlebih lagi, salah satu pejabatnya memiliki jabatan di perusahaan yang diawasi.
Berikut adalah beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur larangan rangkap jabatan karena dapat menyebabkan konflik kepentingan:
1. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal ini melarang pejabat pemerintahan untuk mengaudit atau mengawasi entitas di mana mereka memiliki kepentingan pribadi, guna mencegah konflik kepentingan.
2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP
Peraturan ini menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam menjalankan tugas pengawasan, sehingga tidak boleh memiliki kepentingan di entitas yang diawasi.
3. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal ini melarang direksi atau komisaris suatu perusahaan untuk merangkap jabatan di perusahaan lain yang berada dalam pasar bersangkutan atau memiliki keterkaitan erat, guna mencegah monopoli dan konflik kepentingan.
1 Komentar