Menu

Mode Gelap

News

Panduan Lengkap Dokumen Penting untuk Mengurus SKHW, Agar Bisa Mendapatkan Sertifikat Tanah.

badge-check


					Panduan Lengkap Dokumen Penting untuk Mengurus SKHW, Agar Bisa Mendapatkan Sertifikat Tanah. Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), penting untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan hukum. Kelengkapan berkas menjadi langkah awal yang menentukan kelancaran administrasi tanpa hambatan.

SKHW adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai keterangan ahli waris untuk keperluan pembagian harta warisan, balik nama sertifikat tanah, pencairan asuransi atau dana pensiun, hingga pengajuan klaim ke lembaga keuangan.

Dokumen ini juga kerap dibutuhkan dalam proses hukum perdata ketika terjadi perselisihan antarpihak ahli waris. Tanpa SKHW, proses penyelesaian warisan sering terhambat dan berpotensi memicu sengketa.

Dengan menyiapkan berkas secara benar, pemohon dapat terhindar dari keterlambatan maupun kekurangan data. Proses administrasi pun berjalan lebih efisien, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.

Melansir akun Instagram resmi Kemenkum RI (@kemenkum), Jumat (5/12/2025), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan SKHW:

1. Surat permohonan kepada Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) berisi identitas pemohon serta tujuan permohonan.

2. Surat kuasa bermeterai, jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.

3. Akta kematian pewaris sebagai bukti resmi bahwa pewaris telah meninggal.

4. Akta perkawinan pewaris untuk memastikan data keluarga inti yang sah.

5. Akta kelahiran anak ahli waris sebagai bukti hubungan hukum dengan pewaris.

6. Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham untuk memastikan ada atau tidaknya wasiat.

7. KTP dan KK seluruh ahli waris serta pemohon sebagai identitas yang harus diverifikasi.

8. Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, misalnya surat kematian pasangan pewaris jika diperlukan.

9. Legalisir notaris atas seluruh dokumen yang disyaratkan untuk memastikan keabsahan berkas.

Dengan memastikan semua berkas telah lengkap dan valid, hak para ahli waris terlindungi melalui SKHW yang sah dan diakui secara hukum. Proses yang tertib menjadi kunci agar pengurusan berjalan cepat dan tanpa kendala.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Trending di Headline