Menu

Mode Gelap

News

Panduan Lengkap Dokumen Penting untuk Mengurus SKHW, Agar Bisa Mendapatkan Sertifikat Tanah.

badge-check


					Panduan Lengkap Dokumen Penting untuk Mengurus SKHW, Agar Bisa Mendapatkan Sertifikat Tanah. Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), penting untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan hukum. Kelengkapan berkas menjadi langkah awal yang menentukan kelancaran administrasi tanpa hambatan.

SKHW adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai keterangan ahli waris untuk keperluan pembagian harta warisan, balik nama sertifikat tanah, pencairan asuransi atau dana pensiun, hingga pengajuan klaim ke lembaga keuangan.

Dokumen ini juga kerap dibutuhkan dalam proses hukum perdata ketika terjadi perselisihan antarpihak ahli waris. Tanpa SKHW, proses penyelesaian warisan sering terhambat dan berpotensi memicu sengketa.

Dengan menyiapkan berkas secara benar, pemohon dapat terhindar dari keterlambatan maupun kekurangan data. Proses administrasi pun berjalan lebih efisien, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.

Melansir akun Instagram resmi Kemenkum RI (@kemenkum), Jumat (5/12/2025), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan SKHW:

1. Surat permohonan kepada Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) berisi identitas pemohon serta tujuan permohonan.

2. Surat kuasa bermeterai, jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.

3. Akta kematian pewaris sebagai bukti resmi bahwa pewaris telah meninggal.

4. Akta perkawinan pewaris untuk memastikan data keluarga inti yang sah.

5. Akta kelahiran anak ahli waris sebagai bukti hubungan hukum dengan pewaris.

6. Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham untuk memastikan ada atau tidaknya wasiat.

7. KTP dan KK seluruh ahli waris serta pemohon sebagai identitas yang harus diverifikasi.

8. Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, misalnya surat kematian pasangan pewaris jika diperlukan.

9. Legalisir notaris atas seluruh dokumen yang disyaratkan untuk memastikan keabsahan berkas.

Dengan memastikan semua berkas telah lengkap dan valid, hak para ahli waris terlindungi melalui SKHW yang sah dan diakui secara hukum. Proses yang tertib menjadi kunci agar pengurusan berjalan cepat dan tanpa kendala.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tujuh Bupati di Aceh Membuat Pernyataan Tak Mampu Menangani Bencana di Wilayahnya

6 Desember 2025 - 13:06 WIB

Kasus Radioaktif Cs-137, Bareskrim Tetapkan Lin Jinzhang Dirut PT PMT sebagai Tersangka

5 Desember 2025 - 22:01 WIB

Lahar Semeru Meluber Masuk di Rumah Penduduk Dusun Sumber Langsep Terisolasi

5 Desember 2025 - 21:34 WIB

Kader Posyandu Lima Desa Ikuti Refreshing Implemntasi Desa Iman di Puskesmas Pulo Lor Jombang

5 Desember 2025 - 21:09 WIB

Pemkab Jombang dan Kemenag Tanam 500 Pohon dan Tebar 1.200 Bibit Tawes

5 Desember 2025 - 20:51 WIB

China Bangun Pabrik Kalapa Rp 1,6 T di Morowali, Butuh Pasokan 500 Juta Butir Kalapa/ Tahun

5 Desember 2025 - 19:10 WIB

Dituduh Biang Penyebab Banjir Bandang Sumatera Utara, Joseph Utomo Bos PT Toba Lestari Pupl Tidak Bereaksi

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Nawal El Saadawi: Demokrasi Adalah Ilusi

5 Desember 2025 - 18:28 WIB

Disdagrin Gelar Pasar Murah di Desa Sumberbeji Kabuh, Ibu-ibu Menyerbu Beras dan Minyak

5 Desember 2025 - 11:04 WIB

Trending di Headline