Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Aksi Nikita Mirzani yang sempat melakukan siaran langsung dari dalam penjara beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.
Tindakan tersebut dianggap sebagian pihak sebagai pelanggaran aturan rumah tahanan, sehingga memunculkan perdebatan dan rasa penasaran warganet mengenai apakah aktivitas itu diperbolehkan atau justru melanggar hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan Nikita untuk melakukan live di TikTok saat mempromosikan produk kecantikan merupakan fasilitas resmi dari pihak rutan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu.” ujar Rika, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/11/2025).
Hal ini merupakan bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan tanpa pengecualian.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.’ tegas Rika
Selain itu juga merupakan bagian dari motivasi ataupun kesempatan yang memotivasi baik warga binaan ataupun tahanan menjalani pidana dan juga masa tahanannya dengan baik.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, sempat memberikan tanggapannya. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah aktivitas tersebut diperbolehkan, namun menegaskan bahwa fasilitas tersebut memang disediakan pihak lapas. “Saya sih gak tahu, tapi memang itu difasilitasi lapas,” kata Galih.
Sebelumnya diberitakan, selama berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Nikita Mirzani menjalankan promosi produk skincare miliknya melalui siaran langsung atau panggilan video bersama dr. Oky Pratama. Rekaman aktivitas tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi viral. ***









