Menu

Mode Gelap

Headline

Mimik Idayana Mengaku Kecewa Subandi tak Libatkan Dirinya Mutasi Pejabat Sidoarjo

badge-check


					Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k Perbesar

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO – Situasi di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  semakin tegang. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam keputusan tentang perubahan dan rotasi pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Bupati Subandi pada Rabu, 17 September 2025.

Wakil Bupati Sidaorjo, Mimik Idayana, melakukan konferensi pers dengan wartawan, memberikan penjelasan, Minggu, 21 September 2025.

Dalam acara yang diadakan di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 pegawai negeri dipindahkan dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administratif.

Mimik mengatakan bahwa sebelumnya sudah disepakati untuk hanya mengisi 31 jabatan kosong di beberapa organisasi perangkat daerah.

“Saya sangat kecewa karena kesepakatan awal hanya untuk 31 pegawai, tetapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku anggota tim pengarah dalam TPK,” kata Mimik kepada wartawan pada Minggu, 21 September 2025.

Mimik menekankan bahwa rotasi itu melanggar aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

Bahkan, dia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta penjelasan tentang nama-nama pegawai yang akan dipindahkan. Namun, surat tersebut tidak mendapat jawaban.

“Jelas ada pelanggaran dalam proses ini. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Oleh karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diperbaiki,” tegasnya.

Mimik juga menyebut klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya mengecek data, tetapi tidak mengetahui rincian langkah-langkah pembahasan rotasi di dalam TPK.

“BKN hanya memastikan datanya sesuai, tetapi prosesnya tidak mengikuti tahapan yang seharusnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa rotasi tersebut sudah mengikuti prosedur yang benar. Ia menambahkan bahwa perubahan dan rotasi adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Trending di Headline