Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SIDOARJO – Situasi di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, semakin tegang. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam keputusan tentang perubahan dan rotasi pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Bupati Subandi pada Rabu, 17 September 2025.
Wakil Bupati Sidaorjo, Mimik Idayana, melakukan konferensi pers dengan wartawan, memberikan penjelasan, Minggu, 21 September 2025.
Dalam acara yang diadakan di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 pegawai negeri dipindahkan dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administratif.
Mimik mengatakan bahwa sebelumnya sudah disepakati untuk hanya mengisi 31 jabatan kosong di beberapa organisasi perangkat daerah.
“Saya sangat kecewa karena kesepakatan awal hanya untuk 31 pegawai, tetapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku anggota tim pengarah dalam TPK,” kata Mimik kepada wartawan pada Minggu, 21 September 2025.
Mimik menekankan bahwa rotasi itu melanggar aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.
Bahkan, dia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta penjelasan tentang nama-nama pegawai yang akan dipindahkan. Namun, surat tersebut tidak mendapat jawaban.
“Jelas ada pelanggaran dalam proses ini. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Oleh karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diperbaiki,” tegasnya.
Mimik juga menyebut klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya mengecek data, tetapi tidak mengetahui rincian langkah-langkah pembahasan rotasi di dalam TPK.
“BKN hanya memastikan datanya sesuai, tetapi prosesnya tidak mengikuti tahapan yang seharusnya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa rotasi tersebut sudah mengikuti prosedur yang benar. Ia menambahkan bahwa perubahan dan rotasi adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan. **