Menu

Mode Gelap

Headline

Mimik Idayana Mengaku Kecewa Subandi tak Libatkan Dirinya Mutasi Pejabat Sidoarjo

badge-check


					Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k Perbesar

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO – Situasi di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  semakin tegang. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam keputusan tentang perubahan dan rotasi pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Bupati Subandi pada Rabu, 17 September 2025.

Wakil Bupati Sidaorjo, Mimik Idayana, melakukan konferensi pers dengan wartawan, memberikan penjelasan, Minggu, 21 September 2025.

Dalam acara yang diadakan di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 pegawai negeri dipindahkan dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administratif.

Mimik mengatakan bahwa sebelumnya sudah disepakati untuk hanya mengisi 31 jabatan kosong di beberapa organisasi perangkat daerah.

“Saya sangat kecewa karena kesepakatan awal hanya untuk 31 pegawai, tetapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku anggota tim pengarah dalam TPK,” kata Mimik kepada wartawan pada Minggu, 21 September 2025.

Mimik menekankan bahwa rotasi itu melanggar aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

Bahkan, dia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta penjelasan tentang nama-nama pegawai yang akan dipindahkan. Namun, surat tersebut tidak mendapat jawaban.

“Jelas ada pelanggaran dalam proses ini. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Oleh karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diperbaiki,” tegasnya.

Mimik juga menyebut klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya mengecek data, tetapi tidak mengetahui rincian langkah-langkah pembahasan rotasi di dalam TPK.

“BKN hanya memastikan datanya sesuai, tetapi prosesnya tidak mengikuti tahapan yang seharusnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa rotasi tersebut sudah mengikuti prosedur yang benar. Ia menambahkan bahwa perubahan dan rotasi adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Trending di Headline