Menu

Mode Gelap

Headline

Mimik Idayana Mengaku Kecewa Subandi tak Libatkan Dirinya Mutasi Pejabat Sidoarjo

badge-check


					Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k Perbesar

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengaku kecewa, tak dilibat boleh Budapi Subandi dalam proses mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo. Foto: Instagram@makmim1k

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO – Situasi di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  semakin tegang. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam keputusan tentang perubahan dan rotasi pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh Bupati Subandi pada Rabu, 17 September 2025.

Wakil Bupati Sidaorjo, Mimik Idayana, melakukan konferensi pers dengan wartawan, memberikan penjelasan, Minggu, 21 September 2025.

Dalam acara yang diadakan di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 pegawai negeri dipindahkan dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administratif.

Mimik mengatakan bahwa sebelumnya sudah disepakati untuk hanya mengisi 31 jabatan kosong di beberapa organisasi perangkat daerah.

“Saya sangat kecewa karena kesepakatan awal hanya untuk 31 pegawai, tetapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku anggota tim pengarah dalam TPK,” kata Mimik kepada wartawan pada Minggu, 21 September 2025.

Mimik menekankan bahwa rotasi itu melanggar aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

Bahkan, dia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta penjelasan tentang nama-nama pegawai yang akan dipindahkan. Namun, surat tersebut tidak mendapat jawaban.

“Jelas ada pelanggaran dalam proses ini. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Oleh karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diperbaiki,” tegasnya.

Mimik juga menyebut klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, BKN hanya mengecek data, tetapi tidak mengetahui rincian langkah-langkah pembahasan rotasi di dalam TPK.

“BKN hanya memastikan datanya sesuai, tetapi prosesnya tidak mengikuti tahapan yang seharusnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa rotasi tersebut sudah mengikuti prosedur yang benar. Ia menambahkan bahwa perubahan dan rotasi adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di News