Menu

Mode Gelap

Headline

Kredit Rp 1,5 Miliar, Kejaksaan Jombang Jebloskan Mantan Direktur Perumda Panglungan ke Tahanan

badge-check


					Petugas Kejaksaan Jombang mengawal Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan masuk ke tahanan Lapas, untuk masa 20 hari ke depan, Jumat malam, 23 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Petugas Kejaksaan Jombang mengawal Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan masuk ke tahanan Lapas, untuk masa 20 hari ke depan, Jumat malam, 23 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombanginformasi_

Penulis: Wibisono    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Tjahja Fadjari, dijebloskan ke tahanan di Lapas Kelas II B Jombang, Jumat malam, 23 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kajari Jombang, Nul Albar, menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi karena penyalahgunaan fasilitas kredit dana bergulir yang diberikan oleh PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) kepada Perumda Panglungan pada tahun 2021 untuk pengadaan bibit porang.

Kasus ini bermula saat Tjahja mengajukan pinjaman dana bergulir ke bank swasta (Bank BPR UMKM Jatim) pada tahun 2021 dengan tujuan pengadaan bibit porang, namun pengajuan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Jombang dan tidak sesuai prosedur.

Selain itu, penggunaan dana pinjaman diduga tidak sesuai rencana, dengan bibit porang yang dibeli mengandung mark-up harga dan tanaman porang tidak cocok dengan kondisi perkebunan sehingga gagal panen, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Penahanan dilakukan untuk mencegah Tjahja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dengan masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas Jombang sambil proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Tjahja dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Singkatnya, Tjahja Fadjari, mantan direktur PDP Panglungan, resmi ditahan di Lapas Jombang terkait dugaan korupsi dana pinjaman Rp1,5 miliar yang disalahgunakan untuk usaha budidaya porang tanpa izin dan prosedur yang benar.

Kronologi:

  • Tahun 2021: Tjahja Fadjari, saat itu menjabat sebagai Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, mengajukan pinjaman dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar ke dua bank, yaitu Bank BPR UMKM Jatim dan Bank UMKM Jatim, untuk pengadaan bibit tanaman porang.
  • Tanpa Izin: Pengajuan kredit tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Jombang, yang merupakan persyaratan mutlak dalam pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Surat permohonan kredit ditandatangani langsung oleh Tjahja tanpa disertai dokumen izin atau komunikasi resmi kepada kepala daerah.
  • Tidak Ada Rencana: Setelah dana cair, Perumda Panglungan tidak memiliki dokumen rencana bisnis (business plan) yang valid terkait pengembangan budidaya porang. Lahan yang dimiliki lebih cocok untuk tanaman cengkeh, namun tetap ditanami porang yang akhirnya gagal panen.
  • Mark-up Harga dan Penyalahgunaan Dana: Pengadaan bibit porang diduga mengandung unsur mark-up harga, sehingga dana yang digunakan tidak sesuai dengan harga pasar. Realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan awal, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
  • Penyelidikan dan Penetapan Tersangka: Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah mengantongi dua alat bukti utama berupa dokumen dan keterangan saksi, Kejaksaan menetapkan Tjahja Fadjari sebagai tersangka pada 23 Mei 2025 malam.
  • Penahanan: Tjahja langsung ditahan di Lapas Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
  • Pengembangan Penyidikan: Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kelalaian bank dalam mencairkan kredit tanpa verifikasi dokumen lengkap. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden ke-5 RI Bakal Dianugerahi Grand Colar Ordem de Timor Leste

10 Februari 2026 - 16:03 WIB

124 Tahun Jadi Sahabat Keluarga, Solusi Mendapat Modal Rp 50.000 – 2,5 Juta Tanpa Bunga

10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Pemkot Mojokerto Fokus Perbaikan Kinerja Lewat Asistensi LPPD 2025

10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Pemkab Gresik Fasilitasi Pemulangan Tiga Anak PMI Kembali ke Kampung Halaman

10 Februari 2026 - 11:47 WIB

Ana Fadillah: Sedih, Terjadi 127 Kasus Kekerasan terhadap Kaum Perempuan di Jombang 2025

10 Februari 2026 - 11:36 WIB

Sinergi Polres Jombang dan IJTI di HPN 2026, Cetuskan Konser Musik Semua Genre Diizinkan

10 Februari 2026 - 11:14 WIB

Cuaca Ekstrem Membuat Harga Cabai dan Bawang Merah Melambung di Jombang

10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Siswa SDN Panglungan Pinggiran Jombang Sudah Mulai Mendapat Pasokan Makanan BMG

10 Februari 2026 - 10:41 WIB

Mulai dari Rumah, Mojokerto Bersih Tanpa Bau Sampah

10 Februari 2026 - 06:31 WIB

Trending di News