Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWW.COM, AMUNTAI- Sungguh berani dan nekat tindakan Tri Taruna Fariadi lolos dari penangkapan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU), provinsi Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dia berhasil looso dari penangkapan, dengan cara melawan petugas dan menabrak mereka menggunakan kendaraan.
Ia berhasil melarikan diri setelah aksi nekat tersebut, sementara dua rekan jaksanya ditangkap di tempat.
KPK kini memburunya dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Kalsel dan keluarga, siap menerbitkan DPO jika tidak menyerahkan diri.
OTT KPK berlangsung di Amuntai, HSU, terkait pemerasan Rp1,07 miliar terhadap pejabat daerah. Saat petugas mendekat, Tri Taruna mencoba kabur dengan mobil, menabrak petugas untuk membuka jalan.
Ia menghilang ke arah tidak diketahui, meninggalkan jejak buron di wilayah HSU.
KPK memanggil Tri Taruna untuk menyerahkan diri dan berkoordinasi dengan Kejagung serta keluarga. Per 21 Desember 2025, ia masih buron meski status tersangka sudah ditetapkan.
Petugas KPK yang ditabrak dilaporkan dalam kondisi stabil.
Tri Taruna Fariadi menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, hingga terlibat kasus OTT KPK.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri lain, menunjukkan karir bertahap di lingkungan kejaksaan.
Rekam jejaknya mencakup peran sebagai perantara pemerasan terhadap perangkat daerah, dengan dugaan penerimaan uang hingga Rp1,07 miliar pada 2025.
Riwayat Karir
-
Pernah menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri sebelum dipromosikan ke Kasi Datun HSU.
-
Berperan aktif dalam operasi penegakan hukum lokal, termasuk intelijen dan pemrosesan kasus korupsi.
Dalam OTT KPK, Tri Taruna bertindak sebagai perantara aliran suap dari camat dan kepala puskesmas ke Kajari HSU, menerima bagian signifikan.
KPK menetapkan tiga tersangka:
-
Albertus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), sudah ditahan.
-
Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU), sudah ditahan.
-
Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU), masih buron dan sedang diburu.
OTT dilakukan KPK di HSU terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah seperti camat dan kepala puskesmas, dengan total Rp 804 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Per 20-21 Desember 2025, Tri Taruna belum ditemukan meski KPK telah memanggilnya. Kejagung mencopot jabatan ketiga jaksa dan siap serahkan ke KPK jika tertangkap. Pasal sangkaan: Pasal 12 huruf e/f UU Tipikor jo KUHP. **







