Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi PT Taspen Rp 1 Triliun, Sidang Perdana Tipikor Hadirkan Terdakwa Nico Kosasih dan Ekiawn Heri

badge-check


					Mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menghadapi dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merugikan negara Rp 1 triliun, Selasa, 27 Mei 2025, Ia diadili karena melakukan investasi fiktif, serta menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Foto: RRI.co.id/istimewa Perbesar

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menghadapi dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merugikan negara Rp 1 triliun, Selasa, 27 Mei 2025, Ia diadili karena melakukan investasi fiktif, serta menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Foto: RRI.co.id/istimewa

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,  Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Antonius Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun melalui investasi fiktif pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management, bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa penuntut umum dari KPK menyampaikan surat dakwaan yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun berdasarkan laporan investigatif BPK RI.

Selain itu, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 28,45 miliar dan menerima keuntungan dalam berbagai mata uang asing, serta membeli properti, tanah, dan kendaraan mewah. Ia juga diduga memperkaya pihak lain dan korporasi.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Sidang ini terbuka untuk umum dan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan setelah KPK menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara lengkap ke pengadilan.

Selain itu, gugatan praperadilan Antonius Kosasih telah digugurkan, karena pokok perkara sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Singkatnya, sidang perdana kasus korupsi PT Taspen yang melibatkan Antonius Kosasih telah dimulai pada 27 Mei 2025 dengan dakwaan kerugian negara Rp 1 triliun akibat investasi fiktif, dan Kosasih diduga menikmati hasil korupsi berupa properti dan kendaraan mewah.

Jaksa mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa Kosasih menggunakan dana korupsi untuk membeli sejumlah aset mewah.

Rinciannya meliputi pembelian 11 unit apartemen di berbagai lokasi seperti The Smith, Spring Wood, Sky House Alam Sutera dan Balezza Permata Hijau senilai total lebih dari Rp. 22 Miliar.

Ia juga membeli 3 bidang tanah di Jelupang – Tangerang Selatan atas nama Theresia Mela Yunita, seorang pramugari yang diduga sebagai selingkuhannya.

Aset lainnya termasuk kendaraan mewah untuk anak-anaknya dan uang tunai serta Valuta Asing yang disimpan di berbagai lokasi.

Selain itu, Kosasih juga menyimpan sejumlah uang dalam mata uang asing seperti Dollar AS, Dollar Singapura, Euro, Baht Thailand, Poundsterling, Yen Jepang, Dollar Hongkong dan Won Korea.
Uang tersebut ditemukan di rumah dinas, safe deposit box dan dua apartemen yang ia dan Theresia tempati.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi di tubuh BUMN dan gaya hidup mewah yang dibiayai dari uang negara.

Publik bereaksi keras, menyuarakan hukuman berat hingga pelucutan seluruh harta kekayaan pelaku dan keluarganya. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline