Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, BANDUNG- Tindak pidana yang dilakukan oleh PAP, seorang dokter berusia 31 tahun yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran Bandung, melibatkan dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien.

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Korban yang berinisial FH sedang menemani orang tuanya yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS saat kejadian.
Ada indikasi bahwa FH bukan satu-satunya korban; kemungkinan terdapat korban lain yang juga menjadi sasaran nafsu tersangka. Oleh karena itu, Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan oleh dokter tersebut.
Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa layanan pengaduan ini ditujukan untuk korban yang belum melapor atau merasa malu untuk melakukannya.
“Kami membuka layanan untuk korban lain mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda. Silahkan melapor tidak perlu malu guna ditindaklanjuti,” ujarnya, dikutip dari TriBrata, 11 April 2025.
Pihak kepolisian saat ini masih menerima informasi dari media sosial mengenai dugaan adanya korban lain terkait dokter tersebut. “Posko aduan dibuka agar mereka bisa melapor secara aman dan didampingi,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PAP memperkosa FH ketika korban tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus pada 18 Maret 2025. Modus operandi tersangka adalah mengajak korban ke ruang transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya. PAP kemudian menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Saat kejadian, FH menemani ayahnya yang dalam kondisi kritis di RSHS Bandung. Tersangka memanfaatkan situasi ini dengan alasan melakukan transfusi darah untuk ayahnya tanpa kehadiran keluarga.
Sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sadar dari pengaruh obat bius, korban merasakan sakit di bagian vitalnya. Tersangka yang merasa tidak bersalah kemudian menyuruh korban untuk berganti pakaian dan mengantar kembali ke lantai bawah.
Korban merasa curiga telah terjadi sesuatu saat tidak sadarkan diri dan melapor kepada pihak berwajib. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polda Jabar.***