Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWW.COM, PASURUAN- Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS, 34, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Faradila Amalia Najwa, 21, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang jasadnya ditemukan meninggal dunia di tepi sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum, Kamis 18 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
Jules menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan meski tersangka merupakan anggota Polri aktif. Bripka AS diketahui bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar.
“Benar, tersangka merupakan kerabat korban dan berstatus sebagai anggota Polri aktif,” ungkap Jules.
Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM berusia 21 tahun asal Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari, Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025, diduga dibunuh kakak iparnya, Bripka AS dari Polsek Krucil. Hubungan keduanya tidak harmonis, dengan motif diduga terkait perebutan harta warisan keluarga.
Poin per Poin Kejadian
-
Senin malam, 15/12/2025 (~20.14 WIB): Rekaman CCTV kosan Faradila di Malang menunjukkan korban dijemput ojek online (ojol), diduga oleh atau atas arahan Bripka AS.
-
Proses Pembunuhan: Faradila dibunuh dengan kekerasan fisik, termasuk bekas cekikan leher, pukulan di dahi, tekanan nadi, dan cubitan paha, sebelum jasad dibuang ke sungai.
-
Selasa, 16/12/2025 (pagi): Jasad ditemukan telentang di dasar sungai kering, lutut tertekuk, pakaian lengkap (jaket hoodie, celana panjang), tapi helm pink baru (bukan miliknya) terpasang; tas dan ponsel hilang.
-
Siang-Sore Selasa: Otopsi di RS Bhayangkara Watukosek, Sidoarjo, ungkap luka kekerasan; jasad dipulangkan dan dimakamkan pukul 22.00 WIB.
-
Selasa malam-Rabu, 17/12/2025: Bripka AS muncul di RS otopsi bersama sopir keluarga, sempat masuk kamar jenazah tapi tak buka kantong mayat; CCTV TKP tunjuk mobil Strada Triton miliknya mondar-mandir.
-
Rabu, 17/12/2025: Tim Jatanras Polda Jatim tangkap Bripka AS beserta barang bukti; keluarga konfirmasi hubungan bermasalah sejak lama.
-
Kamis, 18/12/2025; Polda Jatim menetapka Brigka AS bestatus sebagai tersangka dalam kasun ini
Rekaman CCTV mobil Bripka AS di TKP jadi bukti kunci, sementara ayah korban (Ramlan) soroti konflik keluarga dan hilangnya barang bawaan Faradila. Kasus ditangani Propam Polda Jatim dengan dugaan motif ekonomi. **






