Menu

Mode Gelap

Headline

Kohabitasi Diatur KUHP yang Berlaku 2026, Apakah Jalan Keluar Pasutri?

badge-check


					Ilustrasi orang sedang berkumpul, Sumber  Art AI Perbesar

Ilustrasi orang sedang berkumpul, Sumber Art AI

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM- SURABAYA– Pengacara dan konsultan hukum Erma Ranik menyoroti perubahan aturan terkait kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya enam hari lalu, ia menyebut bahwa praktik yang dulu dikenal sebagai “kumpul kebo” kini memiliki dasar hukum yang lebih tegas. “Kumpul kebo, itu istilah dulu, istilah sekarang namanya kohabitasi,” ujarnya.

Menurut Erma, ketentuan terkait kohabitasi diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2 Januari 2026,

Erma menjelaskan bahwa kasus tersebut hanya bisa diproses apabila ada aduan. Yang berhak mengadukan yaitu orang tua kandung atau anak kandung pelaku yang telah berusia minimal 16 tahun.

Ancaman pidana bagi pelanggar berupa penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Ia juga mempertanyakan efektivitas sanksi itu dengan bertanya kepada publik apakah besaran denda tersebut sudah cukup memberikan efek jera.

Fenomena kohabitasi sendiri semakin sering dijumpai di masyarakat. Sejumlah penelitian, salah satunya skripsi berjudul Studi Kasus Perilaku Pelaku Kumpul Kebo, menjelaskan alasan paling dominan seseorang memilih hidup bersama tanpa menikah.

Biaya perkawinan yang dianggap mahal menjadi faktor pertama yang menghambat pasangan untuk menikah secara resmi. Selain itu, pengalaman pahit melihat perceraian orang tua kerap menimbulkan ketakutan gagal dalam perkawinan.

Perubahan nilai sosial juga ikut memengaruhi. Bagi sebagian generasi muda, kohabitasi dianggap sebagai hak kebebasan individu dan cara untuk “menguji” kecocokan hubungan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Faktor psikologis dan sosial seperti kecemasan terhadap masa depan, risiko kehamilan yang ingin diantisipasi bersama, serta meningkatnya penerimaan lingkungan turut memperkuat pilihan tersebut.

“Nah, Undang-Undang mengatur bahwa terhadap orang-orang yang kohabitasi hanya boleh diajukan pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebanyak Rp10 juta,” kata Erma dalam penjelasannya.

Meski semakin dianggap wajar, para peneliti mengingatkan adanya risiko yang lebih besar terutama bagi perempuan.

Tanpa ikatan hukum yang sah, tidak ada jaminan perlindungan jika terjadi kekerasan, penelantaran, atau perselisihan harta maupun anak.

Karena itu, penguatan literasi hukum dan kebijakan perlindungan menjadi penting untuk memastikan setiap keputusan dalam hubungan membawa rasa aman bagi pihak yang terlibat.*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Awal Berhasil Evakuasi Jenazah Dua Pilot Smart Air yang Tewas Dieksekusi OPM di Korowai

12 Februari 2026 - 09:44 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Trending di Headline