Penulis: Mulawarman | Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.CON, JAKARTA-Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan tindakan kekerasan seksual dilakukan Profesor EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.
Komite memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.
Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.
Kejadian Meresahkan
Kasus pelecehan ini sulit diungkap, namun diyakini kasusnya tambah banyak. Data dari pemerintah tampaknya kurang lengkap bakan kasus seperti ini tidak diselidiki lebih mendalam.
Trimester awal 2025 sudah ada tiga laporan:
– Februari 2025: Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap empat mahasiswi. Kasus ini muncul setelah adanya keluhan di media sosial.
– Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) melaporkan seorang dosen yang diduga melakukan mengungkapkan seksual seksual saat ujian akhir semester pada Mei dan Oktober-November 2024.
Meskipun demikian, kita dapat melihat beberapa indikasi dan data parsial yang tersedia:
– Survei Kemendikbud Ristek 2020: Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 menunjukkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus , namun 63% kasus tidak dilaporkan .
– Data KemenPPPA: Per April 2024, KemenPPPA mencatat adanya 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi . Namun, data ini tidak spesifik membedakan antara pelaku dan bukan pelaku
Berikut adalah beberapa contoh media publikasi terkait kasus mengungkap mahasiswi seksi oleh dosen dalam periode 2020-2024
Juni 2024: Universitas Mataram (Unram) memecat seorang dosen Fakultas Pertanian karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi. (Kompas.id)
Kasus serupa juga terjadi di Unram pada tahun 2020 yang melibatkan dosen Fakultas Hukum.
September 2024: Kasus dugaan dipahami secara seksual oleh seorang Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) sedang didalami setelah adanya laporan dari beberapa mahasiswa perempuan.***