Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 10 Juli 2025, resmi menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 285 triliun.
Demikian pernyataan Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, 10 Juli 2025. Abdul Qohar menjelaskan peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Apakah Riza Chalid ditahan? Sampai saat ini Riza Chalid belum ditahan karena diduga tidak berada di Indonesia dan sedang berada di Singapura.
Kejaksaan Agung telah memanggilnya tiga kali berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kejagung juga telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari keberadaan Riza Chalid dan mengambil langkah hukum agar bisa dibawa ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
Jadi, meskipun sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan karena keberadaannya di luar negeri dan belum berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Riza Chalid dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa. Ia masuk dalam daftar sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejagung, menambah total tersangka dalam kasus ini menjadi 18 orang. Selain Riza, tersangka lain termasuk sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan saat ini diduga berada di Singapura.
Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk mencari keberadaannya dan mengambil langkah-langkah hukum agar Riza dapat dibawa ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
DPR, khususnya Komisi III, mendorong Kejaksaan Agung agar segera menangkap dan menghadirkan Riza Chalid ke Tanah Air guna memperjelas kasus ini.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar korupsi minyak mentah yang melibatkan banyak pihak dan merugikan negara sangat besar, sehingga penanganannya menjadi sorotan publik dan institusi penegak hukum.
Pernyataan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025.
Abdul Qohar menjelaskan peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Mengenai penahanan, sampai saat ini Riza Chalid belum ditahan, karena diduga tidak berada di Indonesia dan sedang berada di Singapura. Kejaksaan Agung telah memanggilnya tiga kali berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kejagung juga telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari keberadaan Riza Chalid dan mengambil langkah hukum agar bisa dibawa ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
Jadi, meskipun sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan karena keberadaannya di luar negeri dan belum berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Siapa Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid, lahir tahun 1960, adalah pengusaha asal Indonesia yang dikenal luas dalam berbagai bidang usaha seperti ritel mode, perkebunan sawit, jus, hingga minyak bumi.
Ia mendapat julukan “Saudagar Minyak” atau The Gasoline Godfather karena dianggap mendominasi bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berbasis di Singapura.
Riza Chalid merupakan anak dari Chalid bin Abdat dan Siti Hindun binti Ali Alkatiri. Pada tahun 1985, ia menikah dengan Roestriana Adrianti (dikenal sebagai Uchu Riza), dari pernikahan ini mereka dikaruniai dua anak, Muhammad Kerry Adrianto (ditahan dan menjadi tersangka kasus mafia mintak) dan Kenesa Ilona Rina. Pernikahan mereka berakhir dengan perceraian pada tahun 2012.
Dalam bisnis minyak, Riza Chalid dikenal sebagai sosok yang sangat berpengaruh, bahkan disebut sebagai “penguasa abadi bisnis minyak” di Indonesia.
Nilai bisnisnya diperkirakan mencapai sekitar 30 miliar USD per tahun, dengan kekayaan pribadi yang diperkirakan mencapai 415 juta USD, menjadikannya salah satu orang terkaya di Indonesia.
Ia juga dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa, yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Riza Chalid pernah dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis minyak, terutama terkait Petral yang dianggap melakukan praktik pengadaan minyak dengan harga tidak kompetitif. Ia juga pernah terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” yang menjadi sorotan publik.
Secara pribadi, Riza dan keluarganya dikenal memiliki gaya hidup mewah dan sering melakukan perjalanan ke berbagai tempat eksotis di dunia.
Singkatnya, Riza Chalid adalah pengusaha minyak yang sangat berpengaruh dan kontroversial di Indonesia, dengan reputasi sebagai penguasa bisnis impor minyak nasional selama beberapa dekade. **