Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada Senin, 9 Februari 2026.
Modusnya mewlakukan manipulasi kode HS untuk menekan tarif pajak, dengan kerugian negara mencapai Rp 11,8 triliun selama periode 2022-2024.
Modusnya adalah mengubah produk HS (Harmonized System Code) mencakup POME—limbah cair kelapa sawit bernilai rendah (kadar minyak ~0.7%)—sebagai produk bernilai tinggi seperti CPO atau turunannya, atau sebaliknya sebagai “POME Oil” (HS Code 230690) yang bebas bea keluar.
Hal ini memungkinkan under-invoicing, dimana nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dari kenyataan, sehingga pajak dan pungutan ekspor minimal atau nol. POME merupakan limbah cair dari pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik kelapa sawit (PKS).
Limbah ini mengandung 95-96% udara, dicampur minyak serta padatan tersuspensi, dengan tingkat keasaman tinggi dan candungan organik seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) serta COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi 100,000 mg/L. Jika tidak diolah, POME berpotensi mencemari lingkungan.
Produksi setiap 1 ton CPO menghasilkan 2,5-3 m³ POME, yang dalam pengolahan anaerobik tradisional menghasilkan gas metana (CH4) yang berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.
Kejagung terus mendalami dugaan korupsi ekspor POME melalui pemalsuan dokumen untuk menghindari pajak dan regulasi lingkungan.
Modus
Eskpor CPO lalu diubah dengan POME, melalui pwengubahan kode HS (Harmonized System Code), sebuah sistem elektronik internasional yang sudah digunakan. Akibatnya, tarif pajak menjadi rendah meskipun seharusnya diklasifikasikan sebagai limbah non-minyak.
Kasus ini berawal dari penyidikan Sprindik No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapan 11 tersangka ini jadi puncak penyelidikan yang telah memeriksa 50 saksi dari kalangan birokrasi dan swasta, serta sita uang Rp 11,8 triliun.
Penggeledahan dimulai Oktober 2025 di kantor Bea Cukai dan lokasi terkait. Pokok-pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu:
-
Yosef Felix Sitorus (Junior Bea Cukai Verifikator)
-
Roben Dima (Kepala Seksi Kepatuhan)
-
Kantor Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) BLBC Medan
Sementara dari pihak swasta, seperti Rizaludin Kurniawan dan eksportir terkait perusahaan sawit atau money changer. Nama lain seperti Sofian Manahara atau R. Fadjar Donny Tjahjadi kemungkinan terlibat, meski statusnya belum dikonfirmasi.
Kronologi
-
Oktober 2025 : Kejagung mulai penggeledahan di kantor Bea Cukai (DJBC), money changer, dan lokasi terkait; sitaan dokumen dan uang awal dilakukan setelah temuan data ekspor POME melebihi nilai CPO pada tahun 2022.
-
November 2025 : 40 hari terakhir, termasuk Dirut PT AEN; pengusutan fokus pada kode HS palsu untuk POME agar tarif pajak rendah.
-
Desember 2025 – Januari 2026 : Proses penyidikan intensif dengan pemeriksaan 50 Saksi; penyuapan uang Rp 11,8 triliun terkait transaksi swasta dan pejabat.
-
9-10 Februari 2026 : Penetapan 11 tersangka, termasuk Rizaludin Kurniawan, Yosef Felix Sitorus (Junior Bea Cukai Verifikator), dan Roben Dima (Kepala Seksi Kepatuhan). **







