Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Pencurian Motor di Kedungmaling, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan Mojokerto

badge-check


					Petugas Polres Mojokerto menyerahkan berkas perkara (BAP) atas lpekara pencurian motor di desa Kedungmaling, Mojokerti, September 2025. Foto: Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Petugas Polres Mojokerto menyerahkan berkas perkara (BAP) atas lpekara pencurian motor di desa Kedungmaling, Mojokerti, September 2025. Foto: Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kradiyono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto  Jumat, 12 Desember 2025.

Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menerima kelima tersangka beserta barang bukti untuk proses tahap dua. Tersangka ditahan di Lapas Mojokerto sambil menunggu dakwaan formal.

Kelima pelaku didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berkas ini terkait aksi curanmor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, yang melibatkan komplotan lintas daerah dari Surabaya dan Sampang.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus lima pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Insiden terjadi pada Jumat (12/9/2025) dini hari, saat pelaku menargetkan Honda Supra X 125 milik Ainur Rofiq (34), warga setempat.

Korban yang sedang nongkrong di teras rumah melihat motornya digondol, lalu berteriak dan mengejar bersama warga hingga menangkap salah satu pelaku sekitar 100 meter dari lokasi.

Komplotan ini berasal dari Surabaya dan Sampang, Madura, meliputi:

  • Mustofa Umar Rela (35)
  • Toproni (28)
  • Tri Susanto (22)
  • Fauzi Andriawan (28)
  • Edo Ardo Priyanjaya Putra (26).

Mustofa ditangkap warga terlebih dahulu, sementara dua lainnya diburu dan ditangkap di Bypass Mojokerto serta Balongbendo, Sidoarjo.

Polisi menyita mata kunci T, kunci pas, obeng, tang, mobil Honda Jazz hitam (nopol L 1879 DE), serta motor korban. Pelaku mengaku pernah mencuri Honda Vario di Malang pada 9 September 2025 dan beroperasi lintas daerah.

Kelima pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, lalu ditahan di Lapas Mojokerto. Kasus ini menunjukkan sinergi warga dan polisi dalam mencegah curanmor di wilayah Mojokerto. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

132 Siswa SD-SMP-SMA Kecamatan Kuwus Manggarai Keracunan Makan Menu MBG

31 Januari 2026 - 22:44 WIB

Pulang ke Jogja Zainurrohman Ngantuk, Laka Tunggal di Mojoagung Kendaraan Ringsek Berat

31 Januari 2026 - 22:22 WIB

Geger Tahta Solo: Nama Baru PB XIV Sah di KTP, Dewan Adat Langsung Melawan!

31 Januari 2026 - 22:20 WIB

Viral, Terpaut 28 Tahun, Pemuda Ponorogo Nikahi Resmi Nenek Setelah 4 Tahun Nikah Siri

31 Januari 2026 - 22:05 WIB

Ketel Uap Pabrik Tahu Pakisaji Malang Meledak, Satu Korban Tewas Terpental Beberapa Meter

31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Puluhan Penumpang PO Mila Luka-luka, Akibat Menabrak Bak Belakang Tronton di Tol Magetan

31 Januari 2026 - 21:37 WIB

Batang Pantura Macet 3 Km, Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Kontener di Batang Jateng

31 Januari 2026 - 21:23 WIB

Warga Terkejut Terjadi Hujan Es di Kota Pasuruan, BMKG: Masuk Musim Pancaroba

31 Januari 2026 - 20:48 WIB

Terjadi Kebocoran Gas HNO3 PT Vopak, Walikota Cilegon Ngamuk!

31 Januari 2026 - 20:30 WIB

Trending di Headline