Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Pencurian Motor di Kedungmaling, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan Mojokerto

badge-check


					Petugas Polres Mojokerto menyerahkan berkas perkara (BAP) atas lpekara pencurian motor di desa Kedungmaling, Mojokerti, September 2025. Foto: Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Petugas Polres Mojokerto menyerahkan berkas perkara (BAP) atas lpekara pencurian motor di desa Kedungmaling, Mojokerti, September 2025. Foto: Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kradiyono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto  Jumat, 12 Desember 2025.

Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menerima kelima tersangka beserta barang bukti untuk proses tahap dua. Tersangka ditahan di Lapas Mojokerto sambil menunggu dakwaan formal.

Kelima pelaku didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berkas ini terkait aksi curanmor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, yang melibatkan komplotan lintas daerah dari Surabaya dan Sampang.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus lima pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Insiden terjadi pada Jumat (12/9/2025) dini hari, saat pelaku menargetkan Honda Supra X 125 milik Ainur Rofiq (34), warga setempat.

Korban yang sedang nongkrong di teras rumah melihat motornya digondol, lalu berteriak dan mengejar bersama warga hingga menangkap salah satu pelaku sekitar 100 meter dari lokasi.

Komplotan ini berasal dari Surabaya dan Sampang, Madura, meliputi:

  • Mustofa Umar Rela (35)
  • Toproni (28)
  • Tri Susanto (22)
  • Fauzi Andriawan (28)
  • Edo Ardo Priyanjaya Putra (26).

Mustofa ditangkap warga terlebih dahulu, sementara dua lainnya diburu dan ditangkap di Bypass Mojokerto serta Balongbendo, Sidoarjo.

Polisi menyita mata kunci T, kunci pas, obeng, tang, mobil Honda Jazz hitam (nopol L 1879 DE), serta motor korban. Pelaku mengaku pernah mencuri Honda Vario di Malang pada 9 September 2025 dan beroperasi lintas daerah.

Kelima pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, lalu ditahan di Lapas Mojokerto. Kasus ini menunjukkan sinergi warga dan polisi dalam mencegah curanmor di wilayah Mojokerto. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Trending di News