Menu

Mode Gelap

Headline

Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kekerasan Seksual di Bawah Umur, Jumlah Korban Versi Polda Berbeda

badge-check


					Potret Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada) Perbesar

Potret Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada)

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-NTT: Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya serius, tetapi juga berpotensi melibatkan lebih banyak korban.

“Yang pastinya ini perkara atau kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius. Ada potensi besar bahwa korbannya tidak hanya tiga,” ujar Dian,  Rabu (12/3).

Baca juga
Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi

Baca juga
Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

Hal ini didasarkan pada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Fakta bahwa pelaku merupakan seorang pejabat publik dengan kekuasaan dan kewenangan, semakin memperbesar dampak pada korban dan meningkatkan potensi pengulangan tindakan serupa.

Logika Korban Lebih dari Tiga

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mengklarifikasi usia para korban kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Menurut CNN, klarifikasi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Imelda Manafe, pada Rabu (12/3).

Ada tiga korban yang saat ini berusia 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diberitakan, korban berusia 3, 12, dan 14 tahun.

Polda NTT Beda Data dan Asal Mula Kejadian

Potret Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada)

Namun, data jumlah korban tersebut berbeda dengan yang diungkapkan oleh Polda NTT. Polda NTT menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual adalah satu orang anak perempuan berusia enam tahun.

“Untuk korban satu orang adalah seorang anak yang berusia 6 tahun,” kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers Selasa (11/3).

Kekerasan seksual tersebut, kata Patar, terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang yang dipesan oleh AKBP Fajar menggunakan fotokopi surat izin mengemudi (SIM) di resepsionis hotel tersebut.

Patar menjelaskan bahwa anak berusia enam tahun yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut didapatkan oleh AKBP Fajar melalui seorang perempuan berinisial F.

“Yang bersangkutan (Fajar) mengorder (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F,” ujar Patar.

“(Pesanan AKBP Fajar) disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta,” lanjut Patar.

Perempuan berinisial F itu kemudian mencari anak perempuan dan membawanya ke hotel tempat AKBP Fajar menginap pada tanggal tersebut.

Rekaman video pencabulan oleh AKBP Fajar itu kemudian beredar di situs porno di luar negeri hingga terdeteksi oleh petugas kepolisian Australia. Polda NTT menyatakan bahwa Australian Federal Police (AFP) kemudian melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

Laporan dari AFP itu kemudian diteruskan oleh Divhubinter Polri ke Polda NTT untuk diselidiki. Dari hasil penyelidikan oleh petugas dari Ditreskrium Polda NTT yang dilakukan sejak 23 Januari 2025, ternyata ditemukan fakta kebenaran atas laporan AFP terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar.

Patar menjelaskan, meski sudah naik ke tingkat penyidikan, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur karena yang bersangkutan belum diperiksa.

Dia mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pada pekan depan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasok Senjata Api ke KKB Papua, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Bengkel Bubut Kalianyar Bojonegroro

12 Maret 2025 - 15:46 WIB

Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

12 Maret 2025 - 14:00 WIB

Merampok Taksi Online di Rest Area Jombang, Polisi Cepu Berhasil Meringkus Suami Istri Berasal dari Pekalongan

12 Maret 2025 - 13:02 WIB

8 Kampus di Indonesia yang Membuka Program Studi AI, di Surabaya Ada Banyak

12 Maret 2025 - 09:03 WIB

Personel Polsek Ujungpangkah Diperiksa Propam, Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Mobil Mantan Kanitreskrim

12 Maret 2025 - 06:41 WIB

Ditemukan Kerangka Manusia di Mobil Milik Kanitreskrim yang Lama Parkir di Halaman Mapolsek Ujungpangkah Gresik

12 Maret 2025 - 06:38 WIB

Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi

12 Maret 2025 - 03:57 WIB

Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Gak Nyangka Ternyata Kerugian Negara Besar

11 Maret 2025 - 14:30 WIB

SpaceSail, Siap Mengudara di 30 Negara Saingi Starlink

11 Maret 2025 - 12:39 WIB

Trending di News