Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Di Indonesia, aturan pemberian nama anak telah diatur secara resmi agar dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerima atau menolak nama yang diajukan orang tua.
Syarat dan Ketentuan Penamaan
Nama anak minimal harus terdiri dari dua kata dan memiliki panjang paling banyak 60 karakter, termasuk penggunaan spasi.
Nama tidak boleh mengandung makna buruk, tidak boleh multitafsir (bermakna ganda), serta dilarang melanggar kaidah agama, nilai kesopanan, dan kesusilaan.
Dalam penulisannya, orang tua hanya diperbolehkan menggunakan huruf Latin sesuai aturan bahasa Indonesia. Penggunaan angka, berbagai tanda baca, simbol, maupun singkatan yang tidak lazim tidak diperkenankan.
Sebagai contoh, penulisan “Muh” untuk menggantikan Muhammad tidak lagi diperbolehkan.
Prosedur Pencatatan dan Gelar
Meskipun terdapat aturan yang ketat, pencantuman nama marga, nama keluarga, gelar adat, gelar keagamaan, maupun gelar pendidikan tetap diperbolehkan.
Unsur tambahan tersebut juga dapat disingkat saat dicetak dalam dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el.
Saat mendaftarkan akta kelahiran, orang tua wajib memastikan nama anak sudah sesuai ketentuan agar tidak ditolak atau harus diubah di kemudian hari.
Apabila di masa depan ingin melakukan perubahan terhadap nama yang telah sah tercatat, maka prosesnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan yang sama.
Hal-Hal yang Dilarang oleh Dukcapil
Pemerintah secara tegas melarang pemberian nama yang tidak sejalan dengan Permendagri tersebut. Beberapa hal yang menjadi penyebab penolakan antara lain:
1. Contoh Nama Bermakna Negatif
Nama-nama berikut biasanya ditolak karena dianggap merendahkan martabat anak atau berpotensi memicu perundungan:
“Jelek”
“Orang Gila”
“H Iblis”
“Aji Setan”
“Neraka IU”
“Pantat”
“Aurel Vagina”
“Penis Lambe”
“Erdawati Jablay Manula”
“Lonte”
“Asu”
“Ereksi Biantama”
“Tikus”
“Bodoh”
2. Contoh Nama Terlalu Panjang atau Membingungkan
“Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi”
(Dilarang karena melebihi batas maksimal 60 karakter)
3. Contoh Penggunaan Simbol, Singkatan, atau Nama Tunggal
Nama yang hanya terdiri dari satu huruf seperti:
“A”
“C”
Nama yang hanya satu kata seperti:
“Sukarno”
Singkatan nama seperti:
“Muh”
“M Panji”
“A Hakam AS Arany”
Nama yang menggunakan angka atau tanda baca, misalnya yang menyisipkan tanda titik “.” atau tanda apostrof “‘”.
Seluruh ketentuan ini dibuat untuk memastikan nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan jelas, tidak menimbulkan masalah administratif, serta melindungi kepentingan anak di masa depan.***






