Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun kepada Kakek Munasir, Curi 5 Ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran

badge-check


					Kakek Munasir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore Perbesar

Kakek Munasir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore

Penulis: Yoli Andi Purnomo    |      Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUBONDO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.  mengajukan tuntutan dua tahun penjara kepada seorang kakek  bernama Masir, 73 tahun, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh

Kasus bermula ketika Masir kedapatan menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, yang dilindungi undang-undang. Ia menjual burung tersebut seharga Rp30 ribu per ekor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan lain.

Terdakwa ini disebut sudah tertangkap hingga keenam kalinya atas pelanggaran serupa dan pernah ditegur sebelumnya.

JPU menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman maksimal untuk pemikat burung di kawasan konservasi mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sidang tuntutan digelar pada 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Situbondo, dan selanjutnya memasuki tahap pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Masir menyatakan kliennya pasrah, tapi berharap keadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan usia lanjutnya.

Sidang tuntutan untuk kasus kakek Masir di Pengadilan Negeri Situbondo dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa digelar pada Kamis, 11 Desember 2025. Saat itu, kuasa hukum memohon keringanan dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi ekonomi Masir, serta menyatakan tidak ada kerugian negara yang signifikan.

Hingga 12 Desember 2025, sidang masih berlangsung menuju putusan hakim, setelah agenda tuntutan dan pembelaan selesai. Humas PN Situbondo mengonfirmasi proses lanjut ke tahap vonis.

Burung Cendet

Burung cendet, juga dikenal sebagai bentet kelabu atau pentet, merupakan spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach.

Burung ini populer di kalangan pecinta kicauan karena suara nyaring, variatif, dan kemampuan menirukan suara burung lain atau lingkungan sekitar.

Tubuh cendet berukuran sedang, panjang 20-25 cm, dengan ciri khas kepala abu-abu bergaris hitam seperti topeng di sekitar mata, dada putih keabu-abuan, serta punggung cokelat kemerahan.

Ekor panjang dan ramping membuatnya mudah dikenali, sementara paruh kuat serta kaki bercakar tajam mendukung sifat predatornya.

Cendet hidup di daerah terbuka seperti hutan semak, perkebunan, persawahan, padang rumput, dan pekarangan hingga ketinggian 1.600 mdpl.

Penyebarannya meliputi Asia Selatan hingga Tenggara, termasuk Indonesia (Jawa, Sumatra, Madura), India, Cina, Malaysia, dan Filipina.

Sebagai predator oportunis, cendet memakan serangga seperti jangkrik, belalang, ulat, serta kadang kadal kecil atau burung mungil, sering bertengger di pohon tinggi untuk mengintai mangsa.

Di Indonesia, varian seperti cendet Jawa, Madura, dan Sumatra dikenal dengan mental fighter kuat, populer untuk lomba kicau. **

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahagia dan Sedih Addie MS Menyatu saat Putra Bungsu Menikah

17 Desember 2025 - 09:54 WIB

Wali Kota Mojokerto melantik 1.378 Pramuka Garuda dari pasukan Siaga, Penggalang

17 Desember 2025 - 09:45 WIB

Temuan Jasad Faradila di Wonorejo Pasuruan, Diduga Pelakunya Oknum Polisi Ipar Korban

17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Menkeu: Penyesuaian PPN 2026 Belum Diputuskan

16 Desember 2025 - 21:44 WIB

Ariawan Rahmat: Prioritas Utama Naikkan PTKP, Bukan UMP Agresif

16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Purbaya Sebut The Economist “Majalah Bego” Usai Kritik Dana Rp200 Triliun

16 Desember 2025 - 21:05 WIB

Nanik Deyang Tegaskan Sopir MBG Wajib Miliki Lebih dari SIM A dan Berprofesi Sopir

16 Desember 2025 - 19:06 WIB

Kasus Pencurian Motor di Kedungmaling, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan Mojokerto

16 Desember 2025 - 18:39 WIB

Dedi Mulyadi Tancapkan Batu di Teras Lima, Pertanda Dimulai Rekonstruksi Situs Purbakala Gunung Padang

16 Desember 2025 - 18:08 WIB

Trending di Headline