Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah gelar perkara, berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.
Surat panggilan pertama sudah dikirim untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.
Insiden terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat korban (anggota Banser) diduga dihalangi bersalaman usai ceramah Bahar, lalu disekap dan dikeroyok hingga luka-luka seperti mata lebam, hidung berdarah, dan gigi patah.
Laporan polisi tercatat LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota sejak 22 September 2025.
Bahar dijerat pasal berlapis: Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
Kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith bermula dari insiden pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang.
Korban, anggota Banser bernama Rida, menghadiri acara Maulid Nabi untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman usai acara, ia dihalangi pengawal, dipiting, dan dipukul di depan panggung.
Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu tersangka, di mana penganiayaan dilanjutkan oleh Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB hingga sekitar 03.00 WIB dini hari.
Korban mengalami luka serius seperti mata lebam, hidung berdarah, gigi patah, dan disundut rokok berkali-kali; ponselnya juga dirampas.
Laporan polisi (LP/B/1395/IX/2025/SPKT) dibuat pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota. Setelah gelar perkara pada 30 Januari 2026, Bahar ditetapkan tersangka dan dipanggil pemeriksaan pada 4 Februari 2026.
Istri korban, Fitri Yulita, aktif melaporkan kasus ini ke polisi dan menjadi pengadu utama, tapi ia bukan pengacara profesional.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta (atau M. Ichwan Tuankotta), justru berencana melaporkan balik Fitri Yulita atas dugaan fitnah.
Korban Rida mengalami penganiayaan pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang; polisi masih fokus periksa Bahar pada 4 Februari 2026.
Habib Bahar bin Smith pernah dipenjara sebelum kasus penganiayaan Banser 2025. Ia divonis 3 tahun penjara pada 2019 karena penganiayaan dua remaja di pesantren Bogor pada 2018.
Bahar terbukti menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi (17), yang mengaku sebagai habib. Vonis PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun, dengan denda Rp50 juta. **






