Menu

Mode Gelap

Headline

Gedung Baru di Jombang Wajib Sertipikat SLF dan PBG: Punya Hydrant, Gapura, Jalur Evakuasi Kebakaran

badge-check


					Pembangunan gedung di Jombang wajib mempunyai rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.  Foto: kredonews.com, 
/ elok apriyanto Perbesar

Pembangunan gedung di Jombang wajib mempunyai rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025. Foto: kredonews.com, / elok apriyanto

Penulis:  Elok Apriyanto |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timurmemperketat persyaratan pembangunan gedung dengan mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  pascakebakaran gudang drone di Jakarta, yang kemudian diperkuat instruksi Bupati Jombang Warsubi.

“Untuk Jombang, aspek antisipasi kebakaran kini menjadi syarat wajib dalam proses PBG dan SLF. Setiap bangunan harus melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran,” kata Bustomi, Rabu (27/1/2026).

Menurutnya, setiap gedung yang dibangun wajib dilengkapi sarana proteksi kebakaran sesuai standar, mulai dari hidran, jalur evakuasi, hingga alat pemadam api ringan (APAR).

Seluruh fasilitas tersebut, sambung Bustomi harus mendapatkan rekomendasi dari petugas Pemadam Kebakaran (PMK) yang tersertifikasi.

“Karena pada tahun 2025 sudah banyak bangunan yang mengajukan PBG, maka pada tahap pengurusan SLF tetap diwajibkan melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran. Sedangkan untuk pengajuan baru, syarat ini langsung dimasukkan sejak proses PBG,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, mengakui selama ini penanganan kebakaran di Kabupaten Jombang masih menemui banyak kendala.

Salah satunya karena mayoritas bangunan belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang laik.

“Sebagian besar gedung belum siap dari sisi proteksi kebakaran. Karena itu kami melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas PUPR,” ujar Wiku.

Ia menjelaskan, khusus kawasan perumahan, Dinas Perkim Jombang bertanggung jawab atas penyediaan jalur evakuasi, pemasangan hidran, hingga pembangunan gapura yang harus memenuhi standar agar armada pemadam kebakaran dapat menjangkau lokasi kejadian.

Sedangkan untuk bangunan gedung, rekomendasi proteksi kebakaran menjadi syarat mutlak dan akan dilakukan uji kelayakan sistem proteksi sebelum diterbitkannya SLF.

“Kebijakan ini sangat penting agar penanganan kebakaran bisa dilakukan dengan cepat, menekan potensi kerugian usaha, sekaligus melindungi aktivitas ekonomi di Kabupaten Jombang,” pungkas Wiku. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking

31 Januari 2026 - 17:54 WIB

Belajar ke Jepang, Ning Ita Mantapkan Komitmen Pengelolaan Sampah

31 Januari 2026 - 17:31 WIB

KPK Temukan Aktivitas Ridwan Kamil Tukar Uang Milyaran Rupiah ke Mata Uang Asing

31 Januari 2026 - 17:29 WIB

Hiu Paus Tutul 5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Lapa Daya Sumenep

31 Januari 2026 - 17:09 WIB

Harga Emas Anjlok 9,8 Persen: Harga Tertinggi US$5.594,82 Menjadi US$4.883,62/ Troy Ounce

31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Barang Bukti Whipe Pink N2O di Kamar Mendiang Lula Lahfah

31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Sayap Patah, Pesawat latih TNI AL Tergelincir di Landasan Bandara Juanda

31 Januari 2026 - 11:38 WIB

Jateng Tidak Ada Gubernurnya, Akhirnya Achmad Luthfi Datangi Korban Banjir Bandang Pemalang

31 Januari 2026 - 11:13 WIB

Pemkab Gresik Terima Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

31 Januari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline